Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran satuan kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran
satuan kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Penyusunan Anggaran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran satuan kerja Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Koreksi Anda
