Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten/Kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD
4. Orientasi Kepemimpinan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Orientasi adalah suatu proses pemberian pemahaman dan pemantapan tentang kepemimpinan pemerintahan daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Orientasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, kepemimpinan, dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Orientasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 wajib diikuti oleh:
a. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
b. Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
(1) Materi pembelajaran Orientasi meliputi pokok bahasan:
a. demokrasi dan kebangsaan INDONESIA;
b. sistem pemerintahan nasional dan daerah;
c. hubungan pemerintah daerah dan DPRD;
d. kepemimpinan dan etika pemerintahan;
e. pencegahan korupsi;
f. isu-isu aktual; dan
g. Aktualisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Materi Pembelajaran Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Fasilitator/Narasumber Orientasi antara lain:
a. pejabat negara sesuai dengan keahlian dibidangnya;
b. pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dibidangnya;
c. akademisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; dan
d. pejabat fungsional dan pejabat struktural sesuai dengan keahlian dibidangnya.
Metode pembelajaran Orientasi, antara lain:
a. ceramah;
b. diskusi;
c. simulasi;
d. praktek;
e. olah praja; dan
f. studi banding.
(1) Menteri bertanggungjawab menyelenggarakan Orientasi.
(2) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab terkait materi pembelajaran Orientasi.
(3) Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab pada pelaksanaan Orientasi.
(4) Waktu pelaksanaan Orientasi selama 180 (seratus delapan puluh) jam pelajaran.
(5) Tempat pelaksanaan Orientasi di Ibukota Negara.
Peserta Orientasi yang telah mengikuti pembelajaran dengan baik diberikan sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri.
(1) Untuk mengetahui efektivitas dan pengembangan program dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Orientasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap peserta, materi pembelajaran, fasilitator/narasumber, metode pembelajaran, pelaksana dan fasilitas pendukung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pendanaan Orientasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pedoman teknis Orientasi ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2010 tentang Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSYUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id