Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINANDALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Orientasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, kepemimpinan, dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
