Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINANDALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orientasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, kepemimpinan, dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda