Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINANDALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui efektivitas dan pengembangan program dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Orientasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap peserta, materi pembelajaran, fasilitator/narasumber, metode pembelajaran, pelaksana dan fasilitas pendukung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
