Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINANDALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui efektivitas dan pengembangan program dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Orientasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap peserta, materi pembelajaran, fasilitator/narasumber, metode pembelajaran, pelaksana dan fasilitas pendukung. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id