Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINANDALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggungjawab menyelenggarakan Orientasi. (2) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab terkait materi pembelajaran Orientasi. (3) Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab pada pelaksanaan Orientasi. (4) Waktu pelaksanaan Orientasi selama 180 (seratus delapan puluh) jam pelajaran. (5) Tempat pelaksanaan Orientasi di Ibukota Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id