Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINANDALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Fasilitator/Narasumber Orientasi antara lain:
a. pejabat negara sesuai dengan keahlian dibidangnya;
b. pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dibidangnya;
c. akademisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; dan
d. pejabat fungsional dan pejabat struktural sesuai dengan keahlian dibidangnya.
Koreksi Anda
