Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINANDALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pendanaan Orientasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
