Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINANDALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Materi pembelajaran Orientasi meliputi pokok bahasan:
a. demokrasi dan kebangsaan INDONESIA;
b. sistem pemerintahan nasional dan daerah;
c. hubungan pemerintah daerah dan DPRD;
d. kepemimpinan dan etika pemerintahan;
e. pencegahan korupsi;
f. isu-isu aktual; dan
g. Aktualisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Materi Pembelajaran Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
