Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINANDALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Peserta Orientasi yang telah mengikuti pembelajaran dengan baik diberikan sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
