Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan pemerintahan daerah bagi bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota yang selanjutnya disebut Orientasi adalah suatu proses pemberian pemahaman dan pemantapan tentang kepemimpinan pemerintahan daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Orientasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Orientasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wajib diikuti oleh bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.
Materi pembelajaran Orientasi, meliputi pokok bahasan:
a. demokrasi dan kebangsaan INDONESIA;
b. sistem pemerintahan nasional dan daerah;
c. hubungan pemerintah daerah dan DPRD;
d. kepemimpinan dan etika pemerintahan;
e. pencegahan korupsi; dan
f. isu-isu aktual.
Fasilitator/Narasumber Orientasi, antara lain:
a. pejabat negara sesuai dengan keahlian dibidangnya;
b. pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dibidangnya;
c. akademisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; dan
d. pejabat fungsional dan pejabat struktural sesuai dengan keahlian dibidangnya.
Metode pembelajaran Orientasi, antara lain:
a. ceramah;
b. diskusi;
c. simulasi;
d. praktek;
e. olah praja; dan
f. studi banding.
(1) Penanggungjawab penyelenggaraan Orientasi adalah Menteri Dalam Negeri.
(2) Penanggungjawab substansi materi pembelajaran Orientasi adalah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
(3) Penanggungjawab pelaksanaan Orientasi adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri.
(4) Waktu pelaksanaan Orientasi selama 180 (seratus delapan puluh) jam pelajaran.
(5) Tempat pelaksanaan Orientasi di Ibukota Negara.
Peserta Orientasi yang telah mengikuti pembelajaran dengan baik diberikan sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri.
(1) Untuk mengetahui efektivitas dan pengembangan program dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Orientasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap peserta, materi pembelajaran, fasilitator/narasumber, metode pembelajaran, pelaksana dan fasilitas pendukung.
Pendanaan Orientasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pedoman teknis Orientasi ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2010 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR