Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINAN DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BAGI BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
Fasilitator/Narasumber Orientasi, antara lain:
a. pejabat negara sesuai dengan keahlian dibidangnya;
b. pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dibidangnya;
c. akademisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; dan
d. pejabat fungsional dan pejabat struktural sesuai dengan keahlian dibidangnya.
Koreksi Anda
