Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINAN DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BAGI BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitator/Narasumber Orientasi, antara lain: a. pejabat negara sesuai dengan keahlian dibidangnya; b. pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; c. akademisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; dan d. pejabat fungsional dan pejabat struktural sesuai dengan keahlian dibidangnya.
Koreksi Anda