Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINAN DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BAGI BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
Pendanaan Orientasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
