Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINAN DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BAGI BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan pemerintahan daerah bagi bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota yang selanjutnya disebut Orientasi adalah suatu proses pemberian pemahaman dan pemantapan tentang kepemimpinan pemerintahan daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
