Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINAN DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BAGI BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Penanggungjawab penyelenggaraan Orientasi adalah Menteri Dalam Negeri.
(2) Penanggungjawab substansi materi pembelajaran Orientasi adalah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
(3) Penanggungjawab pelaksanaan Orientasi adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri.
(4) Waktu pelaksanaan Orientasi selama 180 (seratus delapan puluh) jam pelajaran.
(5) Tempat pelaksanaan Orientasi di Ibukota Negara.
Koreksi Anda
