Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINAN DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BAGI BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
Orientasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
