Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINAN DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BAGI BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui efektivitas dan pengembangan program dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Orientasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap peserta, materi pembelajaran, fasilitator/narasumber, metode pembelajaran, pelaksana dan fasilitas pendukung.
Koreksi Anda
