Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017 TAHAPAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2017 DAN PERUBAHAN RKPD TAHUN 2017 I.
PENDAHULUAN Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dengan demikian RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Mengingat:
1. Secara substansial, memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, prakiraan maju, dan Perangkat Daerah penanggung jawab yang wajib dilaksanakan pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun;
2. Secara normatif, menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan diusulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD);
3. Secara operasional, memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan dibidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta Pemerintah daerah yang menjadi tanggung jawab masing- masing Kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam Renja PD; dan
4. Secara faktual, menjadi tolok ukur untuk menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah merealisasikan program dan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan pembangunan daerah, tahapan dan tatacara penyusunan, tahapan dan tata cara penyusunan perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II.
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom up dan top down.
Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari pencapaian semua sasarandan prioritas serta program dan kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan.
A.
PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL Sesuai dengan Tema RKP Tahun 2017 (RPJMN 2015-2019):
“Memacu Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi untuk Meningkatkan Kesempatan Kerja serta Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan Antar wilayah”, maka sasaran yang harus dicapai pada akhir tahun 2017, sesuai dengan (RPJMN 2015-2019), antara lain:
1. Pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 7,1 persen (*);
dengan sasaran per wilayah;
Sumatera sebesar 6,5 persen;
Jawa-bali sebesar 7,1 persen; Nusa Tenggara sebesar 7,6 persen;
Kalimantan sebesar 6,1 persen; Sulawesi sebesar 8,2 persen;
Maluku sebesar 7,8 persen dan Papua sebesar 16,0 persen;
2. Pencapaian target tingkat kemiskinan sebesar 7,5-8,5 persen (*);
dengan sasaran Tingkat Kemiskinan Per Wilayah:
Sumatera sebesar 8,8 persen; Jawa-bali sebesar 8,6 persen; Nusa Tenggara sebesar 15,1 persen; Kalimantan sebesar 5,4 persen; Sulawesi sebesar 9,1 persen; Maluku sebesar 12,0 persen dan Papua sebesar 25,1 persen;
3. Pencapaian target tingkat pengangguran sebesar 5,2-5,5 persen (*); dengan sasaran Tingkat Pengangguran Per Wilayah: Sumatera sebesar 5,0 persen; Jawa-bali sebesar 5,9 persen; Nusa Tenggara sebesar 3,4 persen; Kalimantan sebesar 4,2 persen; Sulawesi sebesar 4,5 persen; Maluku sebesar 5,4 persen dan Papua sebesar 3,4 persen; dan
4. Laju inflasi 4,0.
Sasaran dan prioritas penyusunan RKPD Tahun 2017 agar diselaraskan untuk mendukung pencapaian 3 (tiga) dimensi pembangunan sebagai berikut:
1. Dimensi Pembangunan Manusia, yang terdiri dari: a) revolusi mental;
b) pembangunan pendidikan; c) pembangunan kesehatan; dan d) pembangunan perumahan dan permukiman.
2. Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan, yang terdiri dari:
a) kedaulatan pangan; b) kedaulatan energi dan ketenagalistrikan; c) kemaritiman dan kelautan; d) pariwisata; dan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
3. Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan, yang terdiri dari:
a) pemerataan antarkelompok pendapatan; b) perbatasan negara dan daerah tertinggal; c) pembangunan perdesaan dan perkotaan; dan d) pengembangan konektivitas nasional.
Untuk mencapai 3 (tiga) dimensi pembangunan, diperlukan kondisi yang kondusif yang terkait pembangunan politik, hukum, pertahanan dan keamanan.
B.
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH Untuk menjamin sinergisitas program pembangunan nasional dan daerah, penyusunan RKPD Tahun 2017 berdasarkan arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional.
Arah kebijakan pembangunan daerah tersebut berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah bahwa terdapat 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang terdiri dari pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang;
perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan sosial serta beberapa prioritas lainnya sebagai berikut:
1. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017 gubernur, bupati/walikota menggunakan target dan capaian Standar Pelayanan Minimal 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar disesuaikan dengan rencana capaian target sasaran terukur dari output kegiatan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bidang Pendidikan Pemerintah Provinsi:
1) Pendidikan menengah; setiap Warga Negara INDONESIA usia 16 s.d. 18 tahun berhak mendapatkan pendidikan menengah sesuai dengan standar nasional pendidikan.
2) Pendidikan Khusus; setiap Warga Negara INDONESIA usia 4
s.d.
18 tahun yang berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendidikan khusus sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pemerintah Kabupaten/kota:
1) Pendidikan Dasar; setiap Warga Negara INDONESIA usia 7 s.d.
15 tahun berhak mendapatkan pendidikan dasar sesuai dengan standar nasional pendidikan.
2) Pendidikan Anak Usia Dini; setiap Warga Negara INDONESIA usia 1 s.d. 6 tahun berhak mendapatkan pendidikan anak usia dini sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Selain itu, beberapa kegiatan bidang pendidikan yang perlu diselaraskan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 sebagai berikut:
1) Penjaminan Kepastian Layanan Pendidikan SD.
2) Penjaminan Kepastian Layanan Pendidikan SMP.
3) Peningkatan Akses dan Mutu PK dan PLK SDLB/SMPLB.
4) Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA.
5) Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK.
6) Peningkatan Akses dan Mutu PK dan PLK SMLB.
b. Bidang Kesehatan 1) Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar.
2) Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar.
3) Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
4) Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
5) Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.
6) Setiap warga
usia 15
s.d.
59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.
7) Setiap warga
usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.
8) Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
9) Setiap penderita Diabetes Melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
10) Setiap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar.
11) Setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar.
12) Setiap orang di satuan pendidikan dasar mendapatkan pelayanan higiene sanitasi pangan sesuai standar.
Selain itu, beberapa kegiatan bidang kesehatan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 antara lain sebagai berikut:
1) Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan.
2) Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatan.
3) Pembinaan Perbaikan Gizi Masyarakat.
4) Pembinaan Kesehatan Bayi, Anak dan Remaja.
5) Pembinaan Kesehatan Ibu dan Reproduksi.
6) Pembinaan Upaya Kesehatan Kerja dan Olahraga.
7) Pembinaan Surveilans, Imunisasi, Karantina dan Kesehatan Matra.
8) Pengendalian Penyakit Menular Langsung.
9) Pengendalian Penyakit Tidak Menular.
c. Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1) Setiap warga negara berhak memperoleh air bersih untuk kebutuhan rumah tangga sesuai dengan standar air bersih.
2) Setiap warga negara berhak memperoleh pengelolaan air limbah rumah tangga sesuai dengan standar.
Selain itu, beberapa kegiatan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 antaralain, sebagai berikut:
1) Peningkatan ketahanan air.
2) Peningkatan layanan sarana dan prasarana penyediaan air baku.
3) Peningkatan kapasitas tampung sumber-sumber air.
4) Peningkatan kinerja layanan irigasi.
5) Peningkatankapasitas pengendalian daya rusak air.
6) Peningkatan upaya konservasi sumber daya air.
7) Peningkatan keterpaduan tata kelola pengelolaan SDA.
8) Peningkatan potensi energi dari sumber-sumber air.
9) Layanan teknis pengendalian banjir, lahar gunung berapi, danpengamanan pantai.
10) Penyediaan tanah untuk konstruksi bendungan, embung dan bangunan penampung air lainnya yang dibebaskan.
d. Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman:
Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana yang punya rumah; setiap korban bencana berhak memperoleh rumah sesuai dengan standar rumah layak huni.
Selain itu, beberapa kegiatan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 antara lain sebagai berikut:
1) Penanganan kawasan permukiman kumuh perkotaan dengan fokus tersedianya dokumen perencanaan penanganan kawasan permukiman kumuh daerah yang mengacu pada
Pedoman Umum Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Nasional, dengan luasan kawasan kumuh yang mengacu pada SK kawasan permukiman kumuh yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. Penanganan kawasan permukiman kumuh akan fokus pada:
(a) peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat; dan (b) penguatan kelembagaan di level nasional dan daerah terkaitperumahan dan permukiman.
2) Data dan profil perumahan di daerah;
3) Penyediaan layanan sanitasi untuk mencapai universal access melalui Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), yaitu pembagian 85% penduduk dengan akses layak yang terdiri dari sistem setempat dan terpusat dan 15% akses dasar untuk penduduk di kawasan berkepadatan rendah dan kawasan dengan tingkat resiko sanitasi rendah.
e. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
1) Setiap warga negara yang menjadi korban dan terdampak kebakaran menerima layanan sesuai standar.
2) Setiap warga negara yang menjadi korban dan terdampak kebakaran memerlukan pertolongan.
3) Setiap warga negara yang menjadi korban dan terdampak bencana menerima layanan sesuai standar.
4) Setiap warga negara korban bencana berhak mendapatkan layanan pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan dan papan).
5) Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan akibat gangguan trantibum.
6) Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan trantibum dalam semua aktivitas.
Selain itu, beberapa kegiatan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 adalah penanganan konflik sosial, antara lain, meliputi:
1) Penanganan konflik sosial meliputi pencegahan, penghentian dan pemulihan konflik.
2) Pengidentifikasian potensi konflik dan menemukan solusi penyelesaian agar tidak berkembang menjadi konflik nasional.
3) Penanganan faham radikal dan terorisme (khususnya ISIS) melalui mekanisme deteksi dini dan cegah dini.
4) Penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi penanganan konflik sosial serta fasilitasi tim terpadu penanganan konflik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
5) Pembentukan dan pemberdayaan forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM).
6) Peningkatan kapasitas dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan(Ormas).
7) Penyelenggaraan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai- nilai Pancasila secara rutin.
8) Pembentukan dan pemberdayaan pusat pendidikan wawasan kebangsaan di daerah dalam menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan.
9) Pemberdayaan dan penguatan kapasitas anggota dan kelembagaan forum kerukunanumatberagama(FKUB).
10) Pemantauan dan pengawasan orang asing, ormas asing, lembaga asing dan tenaga kerja asing.
11) Pembentukan dan pemberdayaan pusat pendidikan wawasan kebangsaan di daerah dalam menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan.
12) Pelaksanaan revolusi mental.
f. Bidang Sosial Pemerintah Provinsi:
1) Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dalam panti dan/atau lembaga; setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga sesuai standar.
2) Rehabilitasi sosial anak dalam panti dan/atau lembaga;
setiap anak berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga sesuai standar.
3) Rehabilitasi sosial lanjut usia dalam panti dan/atau lembaga;setiap lanjut usia berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga sesuai standar.
4) Rehabilitasi sosial tuna sosial dalam panti dan/atau lembaga; setiap tuna sosial berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga.
5) Pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan dukungan psikososial korban bencana pada saat tanggap darurat dan pasca bencana; setiap korban bencana berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan dukungan psikososial sesuai standar pada saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Pemerintah Kabupaten/Kota:
1) Pemberdayaan sosial terhadap warga komunitas adat terpencil (KAT);
setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga sesuai standar.
2) Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/atau lembaga;
setiap anak berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga sesuai standar.
3) Rehabilitasi sosial anak di luar panti dan/atau lembaga;
setiap lanjut usia berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga sesuai standar.
4) Rehabilitasi sosial lanjut usia di luar panti dan/atau lembaga; setiap tuna sosial berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga.
5) Rehabilitasi sosial tuna sosial di luar panti dan/atau lembaga;
setiap korban bencana berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan dukungan psikososial sesuai standar pada saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Selain itu, beberapa kegiatan bidang sosial yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 antara lain sebagai berikut:
1) Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas (fisik, mental, sensorik, intelektual) dalam panti dan luar panti.
2) Rehabilitasi sosial penyandang anak (anak balita, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang membutuhkaan perlindungan khusus) dalam panti dan luar panti.
3) Rehabilitasi sosial penyandang lanjut usia dalam panti dan luar panti.
4) Rehabilitasi sosial tuna social (gelandangan, pengemis, korban tindak kekerasan, korban perdagangan orang) dalam
panti dan luar panti.
5) Pemberian bantuan jaminan hidup bagi warga komunitas adat terpencil.
6) Pemberian bantuan bahan bangunan rumah bagi warga komunitas adat terpencil.
7) Pemberian bantuan Peralatan Kerja, Peralatan Rumah Tangga dan Bibit Tanaman.
8) Membangun sistem pelayanan sosial terpadu melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) di Desa.
9) Terbangunnya sistem layanan dan rujukan terpadu bagi penduduk miskin dan rentan di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi Dalam upaya peningkatan kinerja penyelenggaran pemerintahan daerah, telah ditetapkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Oleh karena itu perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD tahun 2017antara lain memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Reviu peraturan daerah dan peraturan kepala daerah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah sesuai kewenangan daerah;
b. Dukungan pelaksanaan pilkada serentak;
c. Merancang perangkat daerah dengan mempertimbangkan faktor umum yang terdiri dari jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD dan faktor teknis terkait dengan beban kerja pada masing- masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
d. Penyusunan analisa jabatan/analisa beban kerja perangkat daerah;
e. Penyusunan SOP ketatalaksanaan, sistem kerja, dan budaya kerja perangkat daerah;
f. Evaluasi jabatan perangkat daerah;
g. Penyusunan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut PERATURAN PEMERINTAH tentang organisasi perangkat daerah;
h. Penyusunan dan Evaluasi mandiri terhadap LPPD;
i. Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah (EPPD) oleh pemerintah provinsi; dan
j. Penyusunan dan publikasi ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
3. Pelaksanaan Otonomi Khusus Dalam rangka peningkatan kualitaspenyelenggaraan otonomi khusus, maka perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Otonomi Khusus Aceh Penyiapan kajian dan analisis sinkronisasi Qanun-qanun Aceh dengan peraturan perundang-undangan.
b. Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat Penyelesaian regulasi pendukung kekhususan Papua dan Papua Barat.
c. Otonomi Khusus DKI Jakarta Penyiapan regulasi dan analisa teknis urusan khusus untuk revisi UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
d. Daerah Istimewa Yogyakarta Penguatan regulasi pendukung urusan-urusan keistimewaan DI Yogyakarta.
4. Pembinaan perencanaan pembangunan daerah.
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah, pemerintah daerah perlu melakukan optimalisasi terhadap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan rencana pembangunan daerah.
Oleh karena itu perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pemilukada agar melakukan evaluasi hasil RPJMD dan Renstra perangkat daerah periode yang lalu untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah periode berikutnya;
b. Updating data dan informasi yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah yang transparan dan terintegrasi secara nasional.
Data dan informasi dimaksud mencakup kondisi geografis daerah, demografi, potensi sumber daya daerah, ekonomi dan keuangan daerah, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek
pelayanan umum, aspek daya saing daerah serta dokumen perencanaan lainnya;
c. Peningkatan tugas dan fungsi Bappeda provinsi dalam melaksanakan pengendalian dan evaluasi perencanaan, penganggaran, danevaluasiserta koordinasidokumen perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan berperan aktif dalam evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten/kota dan Perubahan APBD kabupaten/kota untuk terciptanya sinergi dan konsistensi perencanaan dan penganggaran;
d. Penyusunan/penetapandokumenrencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD dan Perubahan RKPD)danrencanakerja Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah, Renja PD dan Perubahan Renja PD) tepat waktu sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
e. Peningkatan kemampuan aparat dalam penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah melalui sosialisasi dan/atau bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan; dan
f. Penyusunan dan MENETAPKAN Peraturan Kepala Daerah tentang Pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 299 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.
5. Persandian Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Pembangunan bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan maka diperlukan peningkatan kapasitas pertahanan serta stabilitas keamanan dan ketertiban yang antara lain dapat terwujud melalui penyelenggaraan kegiatan persandian untuk pengamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Lembaga Sandi Negara Tahun 2015-2019, yang diarahkan pada sasaran “Terjaminnya layanan sistem keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara (information assurance)”.
Dalam rangka peningkatan pelayanan persandian, maka
perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pelaksanaan tata kelola penjaminan keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara sesuai peraturan yang berlaku melalui kegiatan sebagai berikut:
1) Pengelolaan dan perlindungan informasi berklasifikasi dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan dan Perlindungan Informasi Berklasifikasi Milik Pemerintah.
2) Penyusunan perencanaan, anggaran dan target capaian penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi di tingkat pimpinan daerah meliputi kepala daerah, pimpinan dewan dan pimpinan perangkat daerah dan di tingkat pengelola informasi di setiap perangkat daerah.
3) Menyusun kebijakan teknis persandian untuk pengamanan informasi dengan berpedoman pada NSPK yang telah disusun oleh Lembaga Sandi Negara.
4) Penetapan pola hubungan komunikasi sandi sesuai dengan besaran dan jumlah perangkat daerahnya dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaringan Komunikasi Sandi.
b. Pengelolaan sumber daya persandian melalui kegiatan antara lain sebagai berikut:
1) Penyiapan, pemanfaatan dan pengembangan SDM Sandi, Materiil Sandi dan Jaring Komunikasi Sandi.
2) Pemenuhan kompetensi SDM Sandi melalui penyiapan dan pengiriman personil untuk mengikuti diklat-diklat sandi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sandi Negara sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sandi.
3) Pelaksanaan jabatan fungsional di bidang persandian dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/11/2003 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi dan Angka Kreditnya.
4) Pemenuhan kesejahteraan bagi SDM Sandi sebagai pengelola pengamanan persandian melalui pemberian tunjangan pengamanan persandian (TPP) dengan berpedoman pada Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008.
5) Pemenuhan kesejahteraan bagi SDM Sandi yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi melalui pemberian tunjangan jabatan fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi dengan berpedoman pada Peraturan PRESIDEN Nomor 105 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi.
6) Peningkatan kompetensi SDM Sandi melalui partisipasi pada kegiatan pembinaan persandian yang diselenggarakan oleh Lembaga Sandi Negara baik melalui asistensi, workshop, pelatihan, seminar dan/atau bimbingan teknis persandian.
7) Peningkatan kesadaran keamanan informasi (security awareness) dengan menyelenggarakan sosialisasi atau seminar pentingnya kesadaran keamanan informasi di tingkat pimpinan daerah meliputi kepala daerah, pimpinan dewan dan pimpinan perangkat daerah dan di tingkat pengelola informasi di setiap perangkat daerah.
8) Peningkatan kesadaran keamanan informasi (security awareness) dengan berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi atau seminar pentingnya kesadaran keamanan informasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sandi Negara.
9) Pengelolaan pusat data persandian.
c. Dukungan layanan operasional persandian untuk pengamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara dalam penyelenggaraan kepemerintahan melalui kegiatan sebagai berikut:
1) Pengelolaan dan pemeliharaan materiil, sarana dan prasarana persandian untuk pengamanan informasi dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Materiil Sandi di Instansi Pemerintah dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Gelar Jaring Komunikasi Sandi serta sesuai dengan pola hubungan komunikasi sandi yang telah ditetapkan sebelumnya.
2) Pengamanan fisik dan kontrol terhadap akses informasi atau fasilitas pemroses informasi terutama yang berkaitan langsung dengan pimpinan daerah, pimpinan dewan dan pengelola informasi yang antara lain dengan kegiatan kontra pengindraan.
3) Pemulihan data dari gangguan jaringan sistem informasi dengan tetap menjaga integritas dam ketersediaan data.
4) Pelaksanaan kebijakan manajemen resiko aset informasi organisasi.
d. Pengawasan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi secara internal melalui kegiatan sebagai berikut:
1) Pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian secara internal pada masing-masing perangkat daerah.
2) Pengawasan dan evaluasi tingkat keamanan informasi secara internal pada masing-masing perangkat daerah.
6. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dalam rangka peningkatan kualitas penduduk dan keluarga berencana dan keluarga sejahtera, maka perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk mendukung terwujudnya Penduduk Tumbuh Seimbang melalui penurunan laju pertumbuhan penduduk (LPP), peningkatan angka kelahiran total (TFR) dengan menurunkan tingkat putus pakai dan meningkatkan penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), peningkatan pemakaian kontrasepsi (CPR), penurunan kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need), penurunanangka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (ASFR 15 - 19 tahun), serta penurunan kehamilan yang tidak diinginkan dari Wanita Usia Subur/WUS (15-49 tahun).
b. Perumusan program dan kegiatan yang sinergi dengan rencana aksi, sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta PERATURAN PEMERINTAH Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.
c. Meningkatkan kualitas hidup manusia INDONESIA melalui Kampung KB, terkait; 1) pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak sejak dalam kandungan hingga 1.000 hari pertama
kehidupan; 2) Menurunkan angka fertilitas melalui pelayanan KB yang bermutu, merata, dan dapat diakses oleh seluruh keluarga;
3) Perencanaan kehamilan; 4) Penggerakan Pelayanan KB (MKJP) dan konseling Kesehatan Reproduksi; 5) Penggerakan Mekanisme Oparasional Lini Lapangan oleh PKB/PLKB dan PPKBD/Sub PPKBD (Kader);
dan 6) Pembangunan Keluarga/peningkatan kualitas keluarga melalui berbagai Kelompok Kegiatan (BKB, BKR, BKL dan UPPKS) dan Generasi Berencana (GenRe);
d. Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB).
e. Menjamin ketersediaan alat dan obat kontrasepsi (alokon) pada fasilitas kesehatan (faskes)/klinik pelayanan KB di seluruh tingkatan wilayah, Pendistribusian alokon disesuaikan dengan kondisi sosio demografis dan geografis yang dikategorikan di dalam Petunjuk Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Sub Bidang Keluarga Berencana (Bantuan Operasional KB/BOKB), menjadi 3 wilayah yaitu: 1) Daerah yang masuk wilayah tertinggal, terpencil dan perbatasan (galciltas); 2) Daerah yang masuk non galciltas; dan 3) Daerah yang masuk wilayah perkotaan.
7. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Untuk mendukung pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sesuai dengan kewenangan provinsi dan kabupaten/kota di bidang urusan administrasi kependudukan maka perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Penyediaan database kependudukan nasional yang akurat untuk memenuhi semua kepentingan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal;
b. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Database Kependudukan dan KTP-el oleh Lembaga Pengguna Pusat;
c. Kualitas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di semua kabupaten/kota;
d. Kabupaten/kota yang database kependudukan yang tersambung (online) dengan provinsi dan nasional;
e. Kabupaten/kota yang telah terpenuhi jaringan komunikasi, serta sarana dan prasarana Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) di daerah maupun Data Center Kependudukan secara Online;
f. Pengendalian dan Keamanan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
8. Peningkatan kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah dengan memperhatikan ketersediaan barang milik daerah sebagai dasar penyusunan RKPD sesuai dengan pedoman PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota agar menjadikan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharan Barang Milik Daerah (RKPBMD) sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan skala prioritas pembangunan dan mendukung capaian kinerja Pemerintah Daerah dengan tetap memperhatikan RPJMD;
b. Peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dalam upaya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui peningkatan kualitas sumberdaya aparatur, penataan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, peningkatan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),serta memberi sanksi kepada pejabat yang melakukan tindakan melanggar ketentuan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah;
c. Penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual melalui penataan kelembagaan, serta penyesuaian dan penerbitan regulasi tentang kebijakan dan sistem akuntansi pemerintah daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintahan Daerah;
d. Upaya peningkatan PAD sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas dalam pencapaian target yang ditetapkan dan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pajak dan
retribusi daerah serta pemberian insentif untuk memungut pajak dan retribusi daerah tersebut;
e. Pengelolaan barang milik daerah ditekankan pada upaya-upaya terwujudnya tertib administrasi barang milik daerah agar menjadi bagian dalam mewujudkan opini WTP dari BPK;
f. Kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) agar memperhatikan petunjuk teknis kementerian/lembagayang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan perlu dipertimbangkan terkait dana pendamping yang dipersyaratkan agar sudah diperhitungkan dalam pagu indikatif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2011 tentang Koordinasi Penyusunan Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus;
g. Dukungan kegiatan-kegiatan dalam bentuk kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan terkait kebijakan investasi pemerintah daerah permanen dan nonpermanen agar dapat mengurangi resiko kegagalan investasi daerah sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
dan
h. Mempertimbangkan terwujudnya alur informasi secara berjenjang dari kabupaten/kota ke provinsi dan ke pusat atau sebaliknya terkait dengan dukungan atas terselenggaranya keterbukaan informasi publik khususnya Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) sesuai amanat UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2010, dan Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2012.
9. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan desa telah ditetapkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Peningkatan kemampuan kelembagaan pemerintahan desa dalam penyusunan dokumen-dokumen perencanaan desa;
b. Peningkatan kapasitas aparat pemerintahandesa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa;
c. Mewujudkan keseimbangan pembangunan antara berbagai sektor di perdesaan, dengan tetap terpeliharanya hak asal usul dan hak tradisional, kelestarian adat istiadat, semangat gotongroyong, serta nilai-nilai sosial budaya masyarakat desa;
d. Melakukan pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan;
e. Merumuskan pedoman pengelolaan keuangan desa sesuai kondisi di masing-masing desa dengan tetap mempedomani peraturan perundangan;
f. Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaaan (PNPM-MP);
g. Penyelesaian penyusunan profil desa dan kelurahan, serta penataan dan pendataan lembaga kemasyarakatan;
h. Pengembangan ada istiadat dan budaya masyarakat desa;dan
i. Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro dan Pasar Desa.
10. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, pemerintah daerah wajib menjabarkan dan melaksanakan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka menengah dan jangka panjang sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012–2025.
Oleh karena itu perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Pengawasan dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerahbeserta perubahannya melalui kegiatan reviu dokumen RPJMD, RKPD, RENJA-PD dan RKA PD agar konsistensi dan keselarasan antar dokumen serta penerapan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran daerah dapat terjamin. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/025/A.4/IJ tentang Pedoman Reviu dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran Tahunan Daerah.
b. Pengawasan keuangan dan aset daerah melalui audit keuangan, reviu laporan keuangan setiap semester serta monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran, sehingga secara bertahap dan konsisten tercipta akuntabilitas dantata kelola pengelolaan keuangan yang baik. Hal ini sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 yang menargetkan Pemerintahan Daerah yang mendapatkan opini WTP pada Tahun 2019 adalah sebanyak 80% untuk pemerintah Provinsi, 60% untuk Pemerintah Kabupaten dan 65% untuk Pemerintah Kota.
c. Pengawasan pengadaan/jasa melalui monitoring dan evaluasi kesesuaian pelaksanaan kontrak dengan rencana yang telah di tetapkan, sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat di percepat dan tidak terjadi penumpukan belanja di triwulan IV. Hal ini sesuai dengan Instruksi PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
d. Pengawasan perijinan di daerah khususnya pada bidang mineral dan batu bara agar tercipta tata kelola perijinan yang menganut prinsip-prinsip Good Governance. Hal ini sesuai dengan Instruksi PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
e. Pengawasan Dana Desa agar ketepatan waktu penyaluran dan penggunaan Dana Desa dapat tercapai dan akuntabel sehingga dapat meminimalisir penyimpangan.
Hal ini sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
f. Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah oleh Perangkat Daerah yang dilakukan Jabatan Fungsional Pengawas urusan penyelanggaran pemerintahan daerah agar lebih dioptimalkan sehingga capaian SPM dan NSPK masing-masing urusan dan kualitas layanan pemerintahan daerah secara konsisten dapat lebih baik. Hal ini sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah.
g. Peningkatan kapasitas APIP secara bertahap sehingga dapat berperan sebagai garda depan dalam upaya pencegahan korupsi di internal Pemerintahan Daerah dan berada pada level 3 (tiga) di Tahun 2019, melalui penguatan pada area peran dan layanan, pengeloalaan SDM, praktek pengawasan, akuntabilitas dan manajemen kinerja, budaya dan hubungan organisasi serta struktur tata kelola pengawasan. Hal ini sesuai dengan target yang tertuang dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019.
h. Pengawasan Reformasi Birokrasi melalui asistensi, pendampingan dan penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di daerah termasuk di dalamnya pembentukan unit pengendalian gratifikasi, zona integritas dan Whistle Blower System.
Hal ini sesuai denganPeraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
i. Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) BPK dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, sehinggga kelemahan sistem pengendalian internal pemerintah dan nilai kerugian negara/daerah dapat segera diselesaikan. Hal ini sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
11. Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya aparatur, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan diklat berbasis kompetensi bagi aparatur yang melaksanakan setiap bidang dan sub-sub bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Pelaksanaanujikompetensidansertifikasibagiaparatur pemerintahan Daerah guna memastikan penguasaan kompetensi kerja pada bidang, sub bidang dan sub sub bidang urusan pemerintahan;
c. Pembentukan lembaga sertifikasi profesi pemerintahan daerah (LSP-Pemda) cabang provinsi sebagai unit non struktural yang akan melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi di daerah;
d. Peningkatan kemampuan tenaga pengajar dan pengelola diklat dalam menyelenggarakan diklat berbasis kompetensi;dan
e. Koordinasi dan integrasi seluruh kegiatan diklat di pusat dan daerah bagi kepala daerah, DPRD, dan PNS, untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, politik dan penerapan SPM di daerah.
12. Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan Dalam rangka penguatan dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) melalui penyusunan road map SIDa dan panduan teknis operasional kegiatan penguatan SIDa; dan
b. Peningkatan jumlah dan kompetensi peneliti pada Badan Litbang provinsi dan kabupaten/kota melalui sosialisasi jabatan fungsional penelitidan pengikutsertaan calon penelitipada pendidikan dan pelatihan sertifikasi serta pemberian beasiswa bagi peneliti untuk melanjutkan pendidikan.
13. Pengelolaan perbatasan antar negara Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbatasan antar negara, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
Pemerintah Daerah Provinsi melakukan:
a. Dukungan pembangunan lokasi prioritas perbatasan;
b. Percepatan penyusunan rencana tata ruang kawasan perbatasan;
c. Penyusunan kebijakanpemerintahan fokus pada pembangunan infrastruktur ekonomi, termasuk dukungan sarana dan prasarana bagi produksi dan pengolahan komoditas, perluasan akses pasar ke negara tetangga, peningkatan kualitas SDM, penguatan KISS lintas sektor, kebijakan dan regulasi yang mendorong investasi, perlindungan hak warga negara, serta kebijakan dan strategi khusus bagi penguatan sosial budaya perbatasan Negara;
d. Koordinasipembangunandikawasanperbatasanmelalui komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, agar dapat bersinergi untuk kepentingan bersama; dan
e. Kerjasama pembangunan kawasan perbatasan antar pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga dalam rangka dukungan permodalan, pembangunan akses transportasi, telekomunikasi, dan energi.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan:
a. Dukungan pembangunan lokasi prioritas perbatasan;
b. Percepatan penyusunan rencana tata ruang kawasan perbatasan;
c. Menjaga dan memelihara tanda batas; dan
d. Koordinasi pembangunan dikawasan perbatasan melalui komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, agar dapat bersinergi untuk kepentingan bersama.
14. Pengembangan Ekonomi Daerah
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengembangan ekonomi daerah, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Penyusunan kebijakan pengelolaan pemberdayaan pasar tradisional terkait dengan kelembagaan, persyaratan, dan kewajiban pemakaian tempat usaha, pengendalian dan evaluasi dan pemberdayaan pasar tradisional sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
b. Pengembangan potensi ekonomi daerah melalui produk unggulan daerah dan pemetaan potensi daerah;
c. Promosi dan pemasaran produk khas daerah, unggulan daerah dan peluang jenis-jenis investasi daerah;
d. Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) daerah untuk menjaga keterjangkauan barang dan jasa di daerah;
e. Kemudahan memulai usaha serta peningkatan iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif di daerah melalui pemberian kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan pada lembaga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di daerah;
f. Pengembangan kelembagaan forum pengembangan ekonomi daerah (FPED);
g. Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modalsesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012;
h. Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui sertifikasi hak atas tanah untuk peningkatan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK), antara lain melalui perusahaan penjamin kredit daerah (PPKD); dan
i. Pengembangan kerjasama ekonomi daerah melalui pola kemitraan.
15. Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kebijakan pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif terdiri dari bidang kegiatan meliputi periklanan, arsitektur, pasar seni dan barang antik, kerajinan, desain, fashion (mode), film, video dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak, radio dan televisi, riset dan pengembangan, serta kuliner.
Dalam rangka mendukung pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Menciptakan payung kebijakan daerah dengan mengangkat identitas kelokalan dan perlindungan melalui system Hak Kekayaan Intektual (HKI) dengan memberikan fasilitasi bagi pekerja kreatif dalam hal kemudahan, pemodalan usaha, aksesibilitas pasar, keluar masuk karya kreatif di pelabuhan laut dan udara serta perijinan usaha bidang ekonomi kreatif;
b. Penyusunan kebijakan penetapan identitas daerah dan perlindungan melalui sistem HKI;
c. Penyediaan sarana dan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) bagi insan/pekerja/pelaku kreatif; dan
d. Penyediaan fasilitasi tempat/ruang/zona untuk promosi/pameran karya-karya kreatif.
16. Perdagangan Dalam rangka meningkatkan kualitas perdagangan, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan ijin usaha toko swalayan.
b. Pengawasan distribusi pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya serta fasilitasi penyimpanan bahan berbahaya.
c. Menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di daerah.
d. Pengendalian pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di daerah.
e. Penyelengaraan promosi dagang dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan.
f. Pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.
17. Peningkatan produktivitas tenaga kerja Dalam rangka meningkatkan produktivitas tenaga kerja, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Pelatihan tenaga kerja berbasis kompetensi;
b. Akreditasi lembaga pelatihan;
c. Pengembanganbalai latihan kerja yang kredibel (BLK);
d. Pengembangan LPKS yang kredibel;
e. Pengembangan instruktur yang kompeten;
f. Penyusunan perencanaan tenaga kerja makro dan mikro di provinsi dan kabupaten/kota;
g. Fasilitasi pelayanan penempatan tenaga kerja melalui informasi pasar kerja dan bursa kerja;
h. Fasilitasi perluasan kesempatan kerja;
i. Pemberdayaan tenaga kerja melalui wirausaha baru;
j. Peningkatan usaha produktif yang menerapkan teknologi tepat guna;
k. Fasilitasi penempatan tenaga kerja khusus (difabel, wanita, pemuda dan lanjut usia);
l. Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan; dan
m. Peningkatan perusahaan yang menerapkan norma jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS ketenagakerjaan.
18. Pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah Dalam rangka pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
b. Penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
c. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
d. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
e. Penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi ;
f. Pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
g. Pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi:
1) Perluasan Akses pasar produk koperasi dan UKM melalui pameran dalam dan luar negeri;
2) Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi.
h. Pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, melalui; Bintek dan Fasilitasi Standarisasi Sertifikasi KUKM; dan
i. Pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha menengah.
19. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan
b. Meningkatkan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, termasuk Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
c. Meningkatkan efektivitas kelembagaan Pengarustamaan Gender (PUG) dan kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan.
d. Meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan.
e. Meningkatkan akses semua anak terhadap pelayanan yang berkualitas dalam rangka mendukung tumbuh kembang dan kelangsungan hidup.
f. Menguatkan sistem perlindungan anak yang mencakup pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi anak korban tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya.
g. Meningkatkan efektivitas kelembagaan perlindungan anak.
20. Pemberdayaan Komunikasi dan Informatika Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan komunikasi dan informatika, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Pengembangan infrastruktur dan layanan telekomunikasi, informatika dan penyiaran di wilayah non komersial.
b. Pengembangan pembangunan jaringan infrastruktur penyiaran digital dan peningkatan wilayah jangkauan siaran LPP terhadap populasi di wilayah perbatasan, terluar dan terpencil.
c. Peningkatan jumlah instansi yang memanfaatkan layanane-Gov yang terkonsolidasi, terintegrasi, aman dan berkualitas untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi komunikasi (TIK) nasional.
d. Penyusunan daftar putih yang aman digunakan untuk sekolah, pesantren, tempat pendidikan dan masyarakat.
e. Penyediaan dan pengembangan infrastruktur & layanan telekomunikasi & penyiaran.
21. Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan penanaman modal, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi;
b. Pembuatan peta potensi investasi provinsi;
c. Penyelenggaraan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah provinsi;
d. Pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu satu pintu:
1) Penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan 2) Penanaman Modal yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
e. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah provinsi; dan
f. Pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang terintergrasi pada tingkat Daerah provinsi.
22. Pemberdayaan Pemuda dan Olah Raga Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan pemuda dan olahraga, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. meningkatkan pembibitan dan pengembangan bakat olahragawan berprestasi;
b. meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keolahragaan; dan
c. meningkatkan kerja sama dan kemitraan pemerintah dengan dunia usaha dan masyarakat termasuk industri olahraga.
d. memperkuat kelembagaan pramuka dalam upaya peningkatan kepramukaan yang berkarakter.
23. Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Dalam rangka pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Peningkatan konektivitas dan keterkaitan ekonomi hulu dan hilir desa-kota melalui pengembangan agropolitan, minapolitan, wisata, dan transmigrasi, melaui penyediaan permukiman trasmigrasi yang sarana dan prasarananya berkembang dan berfungsi;
b. Pendukung pengembangan kawasan transmigrasi di daerah tertinggal dan perbatasan melalui pembangunan dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru di kawasan transmigrasi terutama pada kawasan perbatasan, daerah tertinggal dan kawasan perdesaan; dan
c. Pembangunan sarana dan prasarana permukiman kawasan transmigrasi melalui tanggung jawab pemerintah daerah dalampelaksanaan transmigrasi sebagai pemrakarsa pembangunan transmigrasi di daerahnya.
24. Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam rangka pengelolaan energi dan sumber daya mineral, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Optimalisasi Produksi Energi Fosil;
Meningkatkan potensi dan/atau cadangan produksi energi fosil keseimbangan antara laju penambahan cadangan energi fosil dengan laju produksi maksimum.
b. Peningkatan akses dan infrastruktur energi;
meningkatkan keandalan sistem produksi, transportasi dan distribusi penyediaan energi; meningkatkan prioritas penyediaan energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap energi listrik, gas rumah tangga, dan energi untuk transportasi, industri dan pertanian dan mengembangkan infrastruktur energi dengan memperhatikan kondisi geografis INDONESIA yang sebagian besar terdiri dari perairan laut, dengan memperkuat infrastruktur
eksplorasi, produksi, transportasi, distribusi, dan transmisi di wilayah kepulauan.
c. Diversifikasi energi;
percepatan penyediaan dan pemanfaatan berbagai jenis sumber energi baru dan terbarukan; pengembangan energi dengan mengutamakan sumber daya energi setempat;
mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi energi baru dan terbarukan sesuai nilai keekonomiannya;
serta mempertimbangkan sebagai pilihan terakhir dengan faktor keselematan secara ketat, pemanfaatan energi terbarukan dari jenis energi, air, panas bumi, arus laut dan angin diarahkan untuk ketenagalistrikan.
d. Konservasi energi dan pengurangan emisi; pengurangan emisi dan kebijakan dalam perlindungan kelestarian hidup pada kegiatan usaha hulu, hilir, dan pemanfaatan energi serta pengurangan emisi gas rumah kaca yang berpotensi menyebabkan perubahan iklim global.
e. Peningkatan nilai tambah mineral dan pengawasan pertambangan; mendorong manfaat optimal produk pertambangan sehingga tidak diekspor hanya dalam bentuk barang mentah (raw material).
25. Pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan Dalam rangka pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Pengelolaan dan perlindungan wilayah konservasi di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil pada area segitiga terumbu karang (Coral Triangle Innitiative) dan pembangunan kelautan dalam menghadapi dampak perubahan iklim sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/290/III/Bangda tentang Tindaklanjut Hasil World Ocean Conference (WOC) dan Coral Triangle Innitiative (CTI);
b. Peningkatan pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya untukmendorong optimalisasi produk kelautan dan perikanan sehingga memenuhi kebutuhan domestik dan ekspor;
c. Penguatan daya saing hasilkelautan dan perikanan
d. Pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
e. Pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan
26. Peningkatan pelayanan ketahanan pangan
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan ketahanan pangan, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Penyediaan pangan dan penanganan kerawanan pangan terkait dengan penyediaan lumbung pangan;
b. Penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal;
c. pengawasan stabilisasi harga, distribusi dan keamanan pangan;
d. Penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian;
e. Perluasan areal dan pengelolaan lahan pertanian, holtikultura, perkebunan, dan peternakan;
f. Pengelolaan air irigasi untuk pertanian
g. Penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian
h. Peningkatan produksi bibit ternak
i. Peningkatan produksi dan produktivitas hortikultura ramah lingkungan
j. Pengkajian dan percepatan diseminasi inovasi teknologi pertanian
k. Penelitian/perekayasaan dan pengembangan mekanisasi pertanian, tanaman hortikultura, perkebunan, tanaman pangan
l. Fasilitasi sarana pasar tani, pasar ternak, sub terminal agribisnis, unit pemasaran poktan/gapoktan
m. Penelitian dan pengembangan sumberdaya lahan pertanian
n. Peningkatan produksi pakan ternak.
27. Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Penyusunan perda tentang RPPLH untuk menjamin tersedianya rencana pembangunan daerah secara berkelanjutan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup;
b. Pengelolaan lingkungan yang terstruktur dan komprehensif antara lain melalui upaya penanggulangan pencemaran lingkungan, pencegahan kerusakan hutan, degradasi lahan, kerusakan keanekaragaman hayati untuk mewujudkan keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009;
c. Pemenuhan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pencegahan pemberian ijin pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dalam RTRW, optimalisasi pemanfaatan
kawasan budidaya dan pengamanan kawasan lindung, serta kegiatan sosialisasi/penyuluhan pemanfaatan struktur ruang dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
d. Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan atau evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
e. Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan pelestarian flora dan fauna identitas daerah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 522.53-958 Tahun 2010 tentang Penetapan Flora dan Fauna Identitas Daerah Provinsi;
f. Pengembangan dan perlindungan hutan mangrove sesuai dengan Peraturan
Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional (SNPEM);
g. Penertiban izin lokasi baru pada kawasan hutan alam primer, dan lahan gambut sesuai Instruksi PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut;
h. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi, pengelolaan irigasi secara terpadu, pengelolaan jaringan irigasi sesuai dengan kewenangan Pendamping Tenaga Masyarakat (PTM), penguatan fungsi komisi irigasi sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
i. Penyusunan kebijakan pengelolaan sumberdaya air berdasarkan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air;dan
j. Pelaksanaan Inventarisasi GRK untuk mendorong penurunan emisi gas rumah kaca yang dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Gerakan Rumah Kaca, serta terintegrasi dalam RPJPD, RPJMD dan RKPD sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Gerakan Rumah Kaca dan Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2011 tentang Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca.
28. Penanganan Bencana
Dalam rangka antisipasi pra bencana, penanggulangan bencana dan pasca bencana yang akhir-akhir ini sering terjadi di seluruh wilayah tanah air yang telah menimbulkan kerugian harta benda dan korban jiwa manusia, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakanbidang pengurangan resiko bencana, sarana dan prasarana, tanggap darurat dan pasca bencana, standardisasi pemadam kebakaran dan SDM damkar;
b. Fasilitasi pusat dan daerah bidang pengurangan resiko bencana, sarana dan prasarana, tanggap darurat dan pasca bencana, standardisasi pemadam kebakaran danSDM damkar;
c. Sarana Prasarana yang dialokasikan bagi pusat dan daerah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana dan bahaya kebakaran;
d. Implementasi penerapan SPM bidang pemadam kebakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. Daerah yang melakukan kerjasama dalam penanggulangan bencana dan kebakaran;
f. Peningkatan partisipasi organisasi kemasyarakatan dan komunitas sukarelawan yang bergerak dalam upaya pengurangan resiko bencana dan kebakaran.
29. Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum Dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan umum, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Pengembangan kerjasama antar daerah dan pengembangan kerjasama daerah dengan pihak ketiga (BUMN, BUMD, swasta, kementerian/lembaga dan lembaga berbadan hukum) sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Kerjasama Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tatacara Kerjasama Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kerjasama Daerah;
b. Penguatan penyelenggaraan hubungan pusat dan daerah melalui kegiatan koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2010 jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun
2011 tentang Tatacara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan di Wilayah Provinsi;
c. Penegakan Peraturan Daerah dalam menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; dan
d. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sesuai denganUndang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
30. Pembangunan Prasarana Pemerintahan Pembangunan prasarana pemerintahan harus dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, hemat, tidak berlebihan, dan ramah lingkungan.
Oleh karena itu, persyaratan administratif, persyaratan teknis, klasifikasi, standar luas, standar jumlah lantai, penyusunan rencana kebutuhan, rencana pendanaan supaya berpedoman pada Peraturan Perundangan.
III.
PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2017 RKPD Tahun 2017 disusun dengan memperhatikan kebijakan penyusunan antara lain sebagai berikut:
A.
SISTEMATIKA RKPD RKPD Tahun 2017 disusun dengan sistematika sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 40 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, paling sedikit sebagai berikut:
1. Pendahuluan Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang latar belakang penyusunan RKPD, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen RKPD dengan dokumen rencana pembangunan daerah lainnya, sistematika dokumen, serta maksud dan tujuan penyusunan RKPD.
2. Evaluasi Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu
Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang gambaran umum kondisi daerah, hasil evaluasi RKPD, dan permasalahan pembangunan daerah dengan sub bab sebagai berikut:
a. Gambaran Umum Kondisi Daerah menjelaskan tentang kondisi daerah mencakup aspek geografi dan demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
b. Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan RKPD sampai Tahun Berjalan dan Realisasi RPJMD mencakup capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut urusan/bidang urusan pemerintahan daerah, program, kegiatan, realisasi target kinerja, lokasi dan perangkat daerah penanggung jawab.
Hasil evaluasi dimaksud merupakan kompilasi dari hasil penilaian realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi atas pelaksanaan Renja PD berdasarkan laporan Triwulan I sampai dengan Triwulan IV Tahun 2015 dan target program/ kegiatan RKPD tahun berjalan (Tahun 2016) yang disampaikan oleh Kepala perangkat daerah kepada Kepala Bappeda.
c. Permasalahan Pembangunan Daerah berisi uraian rumusan umum permasalahan pembangunan daerah berdasarkan hasil analisis gambaran umum kondisi daerah dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan RKPD Tahun 2015 yang menjadi isu permasalahan daerah yang berhubungan dengan prioritas pembangunan daerah, dan permasalahan lainnya yang berhubungan dengan layanan dasar dan pengelolaan potensi unggulan daerah.
3. Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Beserta Kerangka Pendanaan Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang kondisi ekonomi tahun lalu (Tahun 2015) dan perkiraan tahun berjalan (Tahun 2016), yang antara lain mencakup indikator pertumbuhan ekonomi daerah, sumber-sumber pendapatan dan kebijakan pemerintah daerah dalam mendanai pembangunan daerah Tahun 2017, meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan
pembiayaan daerah dengan uraian sampai dengan kelompok, jenis, dan objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Oleh karena itu, dalam bab ini disajikan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai program dan kegiatan Tahun 2017.
4. Prioritas dan Sasaran Pembangunan Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang prioritas dan sasaran pembangunan daerah Tahun 2017 berdasarkan hasil analisis terhadap hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu (Tahun 2015) dan target yang direncanakan dalam RPJMD untuk Tahun 2017, sehingga dapat digambarkan permasalahan pembangunan daerah dan isu strategis yang mendesak dengan mempertimbangkan kerangka ekonomi daerah dan kemampuan pendanaan dalam Tahun 2017.
5. RencanaProgram dan Kegiatan Prioritas Daerah Dalam bab ini disajikan seluruh rencana program dan kegiatan pemerintahan daerah dalam Tahun 2017 baik yang akan dikelompokkan dalam belanja tidak langsung, belanja langsung, maupun penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
B.
TAHAPAN PENYUSUNAN RKPD Untuk konsistensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD, maka RKPD Tahun 2017 disusun dengan tahapan sebagai berikut :
1. Persiapan penyusunan RKPD;
2. Penyusunan rancangan awal RKPD;
3. Penyusunan rancangan RKPD;
4. Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD;
5. Perumusan rancangan akhir RKPD; dan
6. Penetapan RKPD.
C.
TATA CARA PENYUSUNAN Tatacara penyusunan RKPD provinsi/kabupaten/kota Tahun 2017 sebagai berikut:
1. Persiapan penyusunan RKPD meliputi pembentukan Tim Penyusun RKPD, orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja, serta penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.
2. Penyusunan rancangan awal RKPD:
Untuk menjamin konsistensi antara RPJMD dengan RKPD, serta antara perencanaan dan penganggaran Tahun 2017 terhadap penyelenggaran urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka penyusunan Rancangan awal RKPD provinsi, kabupaten/kota Tahun 2017 agar berpedoman pada Bab VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah dan Bab VIII Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.
Perumusan rancangan awal RKPD dilakukan melalui serangkaian kegiatan sebagai berikut:
a. Pasal 27 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2008 menyatakan bahwa Rancangan Renja PD disusun dengan mengacu rancangan awal RKPD.
Oleh sebab itu sebelum rancangan awal RKPD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2017 disampaikan kepada perangkat daerah sebagai pedoman perangkat daerah menyusun rancangan Renja PD Tahun 2017, supaya terlebih dahulu memperoleh masukan dari DPRD berupa pokok-pokok pikiran seperti hasil penyerapan aspirasi melalui reses dan rapat dengar pendapat dengan masyarakat dan/atau pemerintah daerah disampaikan secara tertulis. Hal tersebut untuk menjamin kepastian bahwa program dan kegiatan yang disusun dalam rancangan awal RKPD Tahun 2017 sudah sesuai dengan RPJMD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mewujudkan visi, misi dan program kepala daerah. Hal tersebut selaras dengan pelaksanaan fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Rancangan awal RKPD provinsi, kabupaten/kota Tahun 2017 yang telah memperoleh saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut
diatas, selanjutnya dikonsultasikan dengan publik untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal terhadap prioritas dan sasaran pembangunan pada Tahun 2017 terutama terkait dengan tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan pagu indikatif agar konsisten dengan pencapaian visi, misi, dan program kepala daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD;
c. Forum konsultasi publik RKPD provinsi, kabupaten/kota Tahun 2017 dilaksanakan dengan mengundang para pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur DPRD, perangkat daerah, akademisi/perguruan tinggi, asosiasi profesi, pengusaha dan tokoh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan prinsip efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan;
d. Rancangan awal RKPD provinsi, kabupaten/kota Tahun 2017 yang telah disempurnakan berdasarkan berita acara hasil kesepakatan forum konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada huruf c tersebut diatas, selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Tahun 2017 dan dengan Surat Edaran Kepala Daerah disampaikan kepada perangkat daerah sebagai pedoman penyusunan Rancangan Renja PD Tahun 2017;
e. Rancangan Renja PD yang disusun setiap perangkat daerah dibahas dalam Forum perangkat daerah/Lintas perangkat daerah yang dikoordinasikan oleh Bappeda dengan menghadirkan para pemangku kepentingan terkait dengan layanan perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. Forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah bertujuan untuk penyelarasan program/kegiatan, penajaman sasaran, lokasi kegiatan, pagu indikatif sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran penerima manfaat langsung kegiatan dan koordinasi keterpaduan program/kegiatan antar perangkat daerah.
Forum perangkat daerah/Lintas perangkat daerah agar dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip efektivitas dan efisiensi pelaksanaan;
f. Selain para pemangku kepentingan terkait dengan layanan perangkat daerah, Forum perangkat daerah/Lintas perangkat daerah agar dihadiri oleh anggota komisi DPRD yang menjadi mitra kerja perangkat daerah guna terciptanya keterpaduan dan keseragaman usulan kegiatan yang diajukan oleh DPRD,
pemerintah daerah, dan masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran pemerintahan daerah; dan
g. Rancangan Renja PD Tahun 2017 yang telah disempurnakan berdasarkan Berita Acara Forum perangkat daerah/Lintas perangkat daerah, disampaikan kepada Kepala Bappeda untuk diverifikasi agar sesuai dengan Rancangan Awal RKPD Tahun
2017. 3.
Penyusunan Rancangan RKPD Penyusunan rancangan RKPD Tahun 2017 merupakan penyempurnaan rancangan awal RKPD Tahun 2017 berdasarkan masukan dari rancangan Renja PD Tahun 2017 dan untuk mengharmoniskan serta mensinergikan rancangan RKPD dengan sasaran dan prioritas bidang pembangunan nasional untuk provinsi/kabupaten/kota dan prioritas dan sasaran pembangunan provinsi bagi kabupaten/kota.
Sasaran dan prioritas bidang pembangunan nasional dapat dilihat dalam RKP Tahun 2017, sedangkan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi dapat dilihat dalam RPJMD Provinsi atau rancangan RKPD Provinsi Tahun 2017.
4. Pelaksanaan Musrenbang RKPD Musrenbang RKPD Tahun 2017merupakan forum antarpemangku kepentingan guna membahas rancangan RKPD Tahun 2017. Sesuai dengan pentahapan, musrenbang dibagi menjadi Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan, Musrenbang RKPDkabupaten/kota di kabupaten/kota dan Musrenbang RKPD provinsi di provinsi.
a) Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 di Kecamatan 1) Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan dilaksanakan oleh camat berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh bupati/walikota, setelah berkoordinasi dengan Kepala Bappeda Kabupaten/ Kota, paling lambat bulan Februari Tahun 2017.
2) Bertujuan untuk:
a) Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
b) Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
c) Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten/kota.
Materi bahasan bersumber dari Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan.
3) Peserta:
Terdiri daricamat, para kepala desa dan lurah, delegasi musrenbang desa, delegasi kelurahan, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota asal daerah pemilihan kecamatan bersangkutan, perwakilan perangkat daerah, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan dan pemangku kepentingan lainnya skala kecamatan.
4) Kelompok Pembahasan:
Untuk efektivitas pembahasan, penajaman dan kesepakatan hasil Musrenbang Kabupaten/Kota di Kecamatan, peserta dapat dibagi kedalam beberapa kelompok diskusi sesuai dengan kebutuhan.
5) Hasil:
a) Dirumuskan kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 di Kecamatan dan ditandatangani sekurang- kurangnya oleh 1 (satu) orang wakil dari setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
b) Lampiran Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 di Kecamatan terdiri dari:
(1) Daftar hadir peserta Musrenbang;
(2) Kegiatan prioritas kecamatan menurut perangkat daerah;
guna menjamin adanya
kepastian bahwa program dan kegiatan akan direalisasikan dalam APBD Tahun 2017; dan
(3) Daftar usulan yang belum disetujui Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 di Kecamatan beserta alasannya.
c) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a), dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan Renja PD Kabupaten/Kota Tahun 2017.
b) Forum perangkat daerah /Lintas perangkat daerah Kabupaten/Kota 1) Dikoordinasikan oleh Bappeda Kabupaten/Kota dan dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Maret
2016. 2) Berfungsi untuk membahas kegiatan prioritas kecamatan menurut perangkat daerah sesuai Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 di Kecamatan guna menjamin adanya kepastian bahwa program dan kegiatan dirumuskan ke dalam rancangan Renja PD Kabupaten/Kota Tahun 2017.
3) Dapat dilaksanakan dengan menggabungkan beberapa perangkat daerah sekaligus dalam satu forum dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan.
4) Bertujuan untuk membahas rancangan Renja PD Kabupaten/Kota Tahun 2017, meliputi:
a) penyelarasanprogram dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten/kota berdasarkan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota di kecamatan.
b) penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran di kecamatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten/kota.
c) penyelarasan program dan kegiatan antar perangkat daerah kabupaten/kota yang akan dilaksanakan di kecamatan dalam rangka sinergi pelaksanaan dan optimalisasi pencapaian sasaran
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah kabupaten/kota.
d) penyesuaian pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing- masing perangkat daerah kabupaten/kota, sesuai dengan Surat Edaran bupati/walikota.
5) Peserta:
Dihadiri para pemangku kepentingan terkait dengan pelayanan perangkat daerah, Bappeda dan perangkat daerah kabupaten/kota serta anggota komisi DPRD kabupaten/kota yang menjadi mitra kerja perangkat daerah dan/atau anggota DPRD yang berasal dari desa/kecamatan daerah pemilihan yang bersangkutan.
6) Kelompok Pembahasan:
Untuk efektivitas pembahasan, penajaman, penyelarasan, penyesuaian dan kesepakatan hasil forum perangkat daerah /Lintas perangkat daerah Kabupaten/Kota, peserta forum dapat dibagi kedalam beberapa kelompok diskusi sesuai dengan kebutuhan.
7) Hasil:
Dirumuskan ke dalam berita acara kesepakatan hasil forum perangkat daerah /Lintas perangkat daerah kabupaten/kota, dan ditandatangani sekurang- kurangnya oleh 1 (satu) orang yang mewakili setiap unsur yang menghadiri forum perangkat daerah /Lintas perangkat daerah kabupaten/kota.
c) Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 1) Dikoordinasikan oleh Bappeda Kabupaten/Kota dan dilaksanakan paling lambat akhir bulan Maret Tahun 2016.
2) Bertujuan untuk:
a) Penyelarasan prioritas dan sasaran pembangunan daerah kabupaten/kota dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan daerah provinsi yang tercantum dalam rancangan awal RKPD Provinsi Tahun 2017, RPJMD kabupaten/kota, dan RTRW kabupaten/kota.
b) Klarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau pada Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 di kecamatan.
c) Penyepakatan prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program, kegiatan prioritas daerah dan pendanaan.
d) Penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota serta lokasi dan/atau kelompok sasaran.
3) Peserta:
Terdiri dari bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota, unsur pemerintah pusat, pejabat Bappeda dan perangkat daerah provinsi, pejabat perangkat daerah kabupaten/kota, para camat, para delegasi mewakili peserta musrenbang kecamatan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, unsur pengusaha/investor, keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termajinalkan serta unsur lain yang dipandang perlu.
4) Kelompok Pembahasan:
Untuk efektivitas pembahasan, penajaman dan kesepakatan hasil Musrenbang kabupaten/kota, peserta Musrenbang kabupaten/kota dapat dibagi kedalam beberapa kelompok diskusi sesuai dengan kebutuhan.
5) Hasil:
a) Dirumuskan kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 1 (satu) orang wakil dari setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
b) LampiranBerita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 terdiri dari:
(1) Daftar hadir peserta Musrenbang.
(2) Rencana Program/kegiatan prioritas daerah tahun 2017; guna menjamin adanya kepastian bahwa program dan kegiatan akan direalisasikan dalam APBD Tahun 2017.
(3) Daftar usulan yang belum disetujui Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota beserta alasannya.
c) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a), dijadikan sebagai:
(1) Bahan untuk menyempurnakan rancangan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 menjadi rancangan akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun
2017. (2) Bahan masukan untuk membahas rancangan RKPD Provinsi Tahun 2017 dalam Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2017 d) Forum perangkat daerah/Lintas perangkat daerah Provinsi 1) Dikoordinasikan oleh Bappeda Provinsi dan dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan Maret 2016.
2) Berfungsi untuk membahas usulan kegiatan prioritas kabupaten/kota sesuai Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 yang sesuai dengan kewenangan provinsi dan selaras dengan tugas dan fungsi perangkat daerah Provinsi guna dirumuskan ke dalam rancangan Renja PD Tahun 2017.
3) Dapat dilaksanakan dengan menggabungkan beberapa perangkat daerah sekaligus dalam satu forum dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan.
4) Bertujuan untuk membahas rancangan Renja PD Provinsi Tahun 2017, meliputi:
a) Penyelarasan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah provinsi berdasarkan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang kabupaten/kota.
b) Penyelarasan program dan kegiatan antar perangkat daerah provinsi dalam rangka sinergi pelaksanaan dan optimalisasi pencapaian sasaran
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
c) Penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah provinsi.
d) Penyesuaian pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing- masing perangkat daerah provinsi, sesuai dengan Surat Edaran gubernur.
5) Peserta:
Dihadiri antara lain terdiri dari kementerian/lembaga tingkat pusat, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, dan pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah provinsi, serta anggota komisi DPRD provinsi yang menjadi mitra kerja perangkat daerah dan/atau anggota DPRD provinsi yang berasal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
6) Kelompok Pembahasan:
Untuk efektivitas pembahasan, penajaman, penyelarasan, penyesuaian dan kesepakatan hasil forum perangkat daerah /Lintas perangkat daerah provinsi, peserta forum dapat dibagi kedalam beberapa kelompok diskusi sesuai dengan kebutuhan.
7) Hasil:
Dirumuskan ke dalam berita acara kesepakatan hasil forum perangkat daerah /Lintas perangkat daerah provinsi, dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 1 (satu) orang yang mewakili setiap unsur yang menghadiri forum perangkat daerah /Lintas perangkat daerah provinsi.
e) Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2017:
1) Dikoordinasikan oleh Bappeda Provinsi dan dilaksanakan paling lambat minggu ketiga bulan April 2016.
2) Bertujuan untuk:
a) Penyelarasan program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah provinsi dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan
nasional, RPJMD provinsi, dan RTRW provinsi, serta usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang RKPD kabupaten/kota Tahun 2017.
b) Klarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pada Musrenbang RKPDkabupaten/ kota Tahun 2017.
c) Penyepakatan prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program, kegiatan prioritas daerah dan pendanaan.
d) Alokasi program kementerian/lembaga tahun 2017, tindak lanjut isu strategis provinsi dan evaluasi isu strategis provinsi tahun 2016, sinergi program APBN-APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, serta integrasi hasil Musrenbang RKPD provinsi dalam sistem Usulan Kegiatan dan Pendanaan Pembangunan Daerah (UKPPD).
e) Penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan pembangunan provinsi serta lokasi dan/atau kelompok sasaran.
3) Peserta:
Terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, unsur pemerintah pusat, para bupati/ walikota, Kepala Bappeda dan perangkat daerah provinsi, para Kepala Bappeda kabupaten/kota, pejabat instansi vertikal di provinsi, para delegasi mewakili peserta musrenbang kabupaten/kota, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, unsur pengusaha/investor, keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termajinalkan serta unsur lain yang dipandang perlu.
4) Kelompok Pembahasan:
Untuk efektivitas penjelasan dari pemerintah pusat mengenai kebijakan pembangunan nasional dan daerah serta kegiatan kementerian/lembaga tahun 2017, pembahasan, penyelarasan, klarifikasi, penajaman dan kesepakatan hasil Musrenbang Provinsi, peserta Musrenbang provinsi dapat dibagi kedalam beberapa kelompok diskusi sesuai dengan kebutuhan.
5) Hasil:
a) Dirumuskan kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2017 dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 1 (satu) orang wakil dari setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
b) Lampiran Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2017 terdiri dari:
(1) Daftar hadir peserta Musrenbang.
(2) Program/kegiatan prioritas daerah tahun 2017; guna menjamin adanya kepastian bahwa program dan kegiatan akan direalisasikan dalam APBD Tahun 2017.
(3) Daftar usulan yang belum disetujui Musrenbang RKPD Provinsi beserta alasannya.
(4) Daftar Usulan Kegiatan dan Pendanaan Pembangunan Daerah (UKPPD).
c) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a), dijadikan sebagai bahan untuk menyempurnakan rancangan RKPD Provinsi Tahun 2017 menjadi rancangan akhir RKPD Provinsi Tahun 2017.
d) Program dan kegiatan pembangunan daerah provinsi yang perlu diintegrasikan dengan kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2017, dikoordinasikan Bappeda provinsi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna dibahas dalam forum Musrenbangnas RKP Tahun 2017.
5. Penjadwalan Musrenbang RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam rangka ketepatan waktu penetapan RKPD provinsi/ kabupaten/kota, kehadiran para peserta musrenbang, dan penyiapan bahan, Bappeda menyusun jadwal rencana pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2016.
6. Perumusan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2017 Untuk mewujudkan sinergi, harmonisasi, dan sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah serta antardaerah, perumusan rancangan akhir RKPD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2017 dilakukan dengan proses sebagai berikut:
a. Rancangan akhir RKPD Provinsi Tahun 2017 dirumuskan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2017 dengan memperhatikan hasil Musrenbang Nasional RKP Tahun 2017.
b. Rancangan akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 dirumuskan berdasarkan masukan Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017, dengan memperhatikan hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2017, dan Musrenbang Nasional RKP Tahun 2017.
c. Penyelesaian perumusan rancangan akhir dan penetapan RKPD Provinsi Tahun 2017 paling lambat minggu ketiga bulan Mei Tahun 2016, sedangkan penyelesaian perumusan rancangan akhir dan penetapan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 paling lambat minggu keempat bulan Mei Tahun 2016.
d. Gubernur dapat mengkonsultasikan rancangan akhir RKPD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. Konsultasi sebagaimana dimaksud dilakukan setelah Gubernur menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada Menteri cq Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, dan dilakukan setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permohonan Gubernur diterima Menteri.
Surat permohonan konsultasi menjelaskan pokok-pokok substansi materi yang akan dikonsultasikan dan disertai dengan lampiran sebagai berikut:
1) Rancangan akhir RKPD provinsi;
2) Berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD provinsi;
dan 3) Formulir pengendalian kebijakan RKPD provinsi.
e. Bupati/Walikota dapat mengkonsultasikan rancangan akhir RKPD provinsi kepada gubernur. Konsultasi sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bupati/walikota menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada gubernur cq Kepala Bappeda provinsi dan dilakukan setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permohonan bupati/walikota diterima gubernur.
Surat permohonan konsultasi menjelaskan pokok-pokok substansi
materi yang akan dikonsultasikan dan disertai dengan lampiran sebagai berikut:
1) Rancangan akhir RKPD kabupaten/kota;
2) Berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD kabupaten/kota; dan 3) Formulir pengendalian kebijakan RKPD kabupaten/kota.
f. Rencana program dan kegiatan prioritas daerah yang tercantum dalam Lampiran II Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, juga disajikan sebagai lampiran dari RKPD untuk menjelaskan isi dari Bab V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah, dengan format tabel sebagaimana tercantum dalam Format I.D. Peraturan Menteri ini
g. Rencana program dan kegiatan prioritas daerah sebagaimana huruf f di atas mencakup semua rencana program dan kegiatan prioritas yang akan dianggarkan melalui belanja tidak langsung, belanja langsung dan pengeluaran pembiayaan.
IV.
PENYUSUNAN PERUBAHAN RKPD DAN PERUBAHAN RENJA PD TAHUN 2017 A.
LANDASAN PERUBAHAN Perubahan RKPD Tahun 2017 dan Perubahan Renja PD Tahun 2017 dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi:
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
2. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
3. Keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
4. Pergeseran pagu kegiatan antar perangkat daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.
Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagaimana tersebut pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Perubahan Renja PD Tahun 2017 sebagaimana tersebut pada
angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, disahkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam hal keadaan darurat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah dapat melaksanakan kegiatan terlebih dahulu untuk mengatasi keadaan darurat dimaksud dan selanjutnya ditampung dalam Perubahan RKPD Tahun 2017.
Memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa penyusunan RAPBD berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara, Pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD, maka untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, Perubahan RKPD Tahun 2017 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah menjadi landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2017.
B.
SISTEMATIKA PERUBAHAN
1. Perubahan RKPD Tahun 2017 disusun dengan sistematika sekurang- kurangnya sebagai berikut:
a. Bab I. Pendahuluan, memuat/menjelaskan maksud, tujuan, dan dasar pertimbangan perubahan yang disertai dengan gambaran tentang perubahan kerangka ekonomi daerah.
b. Bab II. Evaluasi Hasil RKPD Sampai Dengan Triwulan II, memuat kompilasi hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2016 sampai dengan Triwulan II Tahun 2017.
c. Bab III. Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah Dalam Perubahan RKPD, memuat kegiatan lanjutan tahun 2016, pergeseran kegiatan antar perangkat daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja, pagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran yang mengalami perubahan dan yang tidak mengalami perubahan.
Rencana program dan kegiatan prioritas daerah tersebut mencakup semua rencana program dan kegiatan prioritas yang akan dianggarkan melalui belanja tidak langsung, belanja langsung dan pengeluaran pembiayaan.
d. Bab IV. Penutup, memuat hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan.
2. Perubahan Renja PD Tahun 2017 disusun dengan sistematika sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. Bab I. Pendahuluan, memuat/menjelaskan maksud, tujuan, dan dasar pertimbangan perubahan yang disertai dengan gambaran tentang perubahan kerangka ekonomi daerah.
b. Bab II. Evaluasi Pelaksanaan Renja PD Sampai Dengan Triwulan II, memuat kompilasi hasil evaluasi pelaksanaan Renja PD tahun 2016 sampai dengan Triwulan II tahun 2017.
c. Bab III. Rencana Program dan Kegiatan Dalam Perubahan Renja PD, memuat kegiatan lanjutan tahun sebelumnya, pergeseran kegiatan, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja, pagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran yang mengalami perubahan dan yang tidak mengalami perubahan.
Rencana program dan kegiatan prioritas daerah tersebut mencakup semua rencana program dan kegiatan prioritas yang akan dianggarkan melalui belanja tidak langsung, belanja langsung dan pengeluaran pembiayaan.
d. Bab IV. Penutup memuat hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan C.
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN PERUBAHAN RKPD DAN PERUBAHAN RENJA PD TAHUN 2017
1. Perubahan RKPD dan Perubahan Renja PD disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a. Penyusunan Rancangan Perubahan RKPD dan Perubahan Renja PD.
b. Perumusan Rancangan Akhir Perubahan RKPD.
c. Penetapan Perubahan RKPD.
d. Perumusan Rancangan Akhir Perubahan Renja PD.
e. Penetapan Perubahan Renja PD
2. Tata cara Penyusunan Perubahan RKPD dan Perubahan Renja PD
a. Penyusunan Rancangan Perubahan RKPD dilakukan melalui serangkaian kegiatan sebagai berikut:
1) Rancangan Perubahan RKPD disusun berdasarkan gambaran tentang perubahan kerangka ekonomi daerah dan hasil
evaluasi laporan realisasi Renja PD Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2017 yang disampaikan oleh Kepala perangkat daerah kepada Kepala Bappeda.
2) Gambaran tentang perubahan kerangka ekonomi daerah disajikan ke dalam format sebagaimana terlampir pada Format I.E. Peraturan Menteri ini.
3) Evaluasi sebagaimana dimaksud angka 1) meliputi realisasi pencapaian target kegiatan, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi menunjukkan perlu dilakukan perubahan dengan pertimbangan:
a) Perkembangan keadaan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah yang berdampak terhadap pagu yang mengakibatkan terjadinya penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, penambahan atau penghapusan kegiatan.
b) Faktor lain yang mengakibatkan perlunya dilakukan pergeseran kegiatan antar perangkat daerah, perubahan lokasi dan/atau kelompok sasaran, dan penghapusan kegiatan.
c) Adanya kegiatan lanjutan Tahun 2016 dan/atau kegiatan baru/alternatif yang harus ditampung dalam perubahan RKPD Tahun 2017, dan/atau;
d) Adanya keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).
4) Format Evaluasi Hasil RKPD Tahun 2017 sampai dengan Triwulan II Tahun 2017 sebagaimana terlampir pada Format I.F. Peraturan Menteri ini.
5) Bappeda merumuskan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) kedalam rancangan Perubahan RKPD.
6) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan Surat Edaran Kepala Daerah perihal pedoman penyusunan rancangan perubahan Renja PD Tahun 2017.
7) Rancangan Perubahan RKPD dan rancangan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada angka 5) dan angka 6) disampaikan kepada Kepala Daerah untuk memperoleh persetujuan.
8) Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada angka 5) yang dilampiri dengan rancangan Perubahan RKPD disampaikan kepada seluruh perangkat daerah untuk dijadikan sebagai pedoman penyusunan rancangan perubahan Renja PD.
9) Rancangan Perubahan RKPD memuat kegiatan, target kinerja, pagu indikatif, lokasi dan kelompok sasaran yang mengalami perubahan dan tidak mengalami perubahan yang dirumuskan dalam Format Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah Dalam Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagaimana terlampir pada Format I.G Peraturan Menteri ini.
10) Perubahan RKPD paling cepat dilaksanakan setelah dilakukan pengendalian dan evaluasi RKPD triwulan II.
b. Penyusunan Rancangan Perubahan Renja PD 1) Kepala perangkat daerah menyampaikan Laporan Evaluasi Hasil Renja Tahun 2017 sampai dengan Triwulan II Tahun 2017 kepada Kepala Bappeda.
2) Format Evaluasi Hasil Renja Tahun 2017 sampai dengan Triwulan II Tahun 2017 sebagaimana terlampir pada Format I.H Peraturan Menteri ini.
3) Kepala perangkat daerah yang akan menyusun rancangan Perubahan Renja PD berpedoman pada Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 6).
4) Penyusunan rancangan Perubahan Renja PD sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan terhadap seluruh kegiatan, target kinerja, pagu indikatif, lokasi dan kelompok sasaran baik yang mengalami perubahan maupun tidak mengalami perubahan.
5) Seluruh kegiatan, target kinerja, pagu indikatif, lokasi dan kelompok sasaran baik yang mengalami perubahan maupun tidak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 4) disusun ke dalam Format Rencana Program dan Kegiatan Pada Perubahan Renja PD Tahun 2017 sebagaimana terlampir dalam Format I.I. Peraturan Menteri ini.
6) Kepala perangkat daerah yang Renja PD-nya tidak mengalami perubahan, tetap menyusun kegiatan, target kinerja, pagu indikatif, lokasi dan kelompok sasaran ke dalam format sebagaimana tersebut pada angka 5).
7) Rancangan Perubahan Renja PD sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan angka 6) disampaikan oleh Kepala perangkat daerah kepadaKepala Bappeda sebagai bahan masukan penyusunan rancangan akhir Perubahan RKPD.
c. Perumusan Rancangan Akhir Perubahan RKPD 1) Kepala Bappeda melakukan verifikasi terhadap Rancangan Perubahan Renja PD sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 7).
2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan untuk menilai dan memastikan bahwa rancangan Perubahan Renja PD telah disusun sesuai dengan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan Rancangan Perubahan Renja PD.
3) Berdasarkan rancangan perubahan Renja PD yang telah diverifikasi, Bappeda menyempurnakan rancangan Perubahan RKPD menjadi rancangan akhir Perubahan RKPD.
4) Bappeda menyiapkan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD.
d. Penetapan Perubahan RKPD 1) Bappeda mengajukan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD Tahun 2017 kepada kepala daerah untuk memperoleh persetujuan dan penetapan.
2) Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2017 ditetapkan paling lambat minggu ketiga bulan Juli Tahun 2017.
3) Peraturan Bupati/Walikota tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 ditetapkan paling lambat minggu keempat bulan Juli Tahun 2017.
4) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2017 kepada Menteri Dalam Negeri cq.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
5) Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 kepada Gubernur cq. Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
e. Perumusan Rancangan Akhir Perubahan Renja PD 1) Berdasarkan peraturan kepala daerah tentang Perubahan RKPD Tahun 2017, perangkat daerah terkait
menyempurnakan rancangan Perubahan Renja PD menjadi rancangan akhir Perubahan Renja PD.
2) Kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyampaikan rancangan akhir perubahan Renja PD Tahun 2017 kepada Kepala Bappeda untuk diverifikasi.
3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilakukan untuk menilai dan memastikan bahwa rancangan akhir Perubahan Renja PD telah disusun sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD Tahun 2017.
f. Penetapan Perubahan Renja PD 1) Kepala Bappeda mengajukan seluruh rancangan akhir Perubahan Renja PD kepada kepala daerah untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan.
2) Seluruh perubahan Renja PD sebagaimana dimaksud pada angka 1) mencakup perangkat daerah yang kegiatan, target kinerja, pagu indikatif, lokasi dan kelompok sasaran mengalami perubahan maupun yang tidak mengalami perubahan.
3) Kepala Daerah mengesahkan Perubahan Renja PD paling lambat 2 (dua) minggu setelah penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD Tahun 2017.
4) Kepala perangkat daerah yang Renja PD-nya tidak mengalami perubahan maupun yang mengalami perubahan, MENETAPKAN Perubahan Renja PD paling lambat 2 (dua) minggu setelah disahkan oleh Kepala Daerah.
V.
PENYUSUNAN RKPD BAGI DAERAH YANG BELUM MENETAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD, RPJMD DAN DAERAH OTONOM BARU Bagi daerah yang belum MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang RPJMD, maka sebagai landasan penyusunan RKPD Tahun 2017 dilakukan sebagai berikut:
1. Dalam hal daerah sedang dan akan melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), penyusunan rancangan awal RKPD Tahun 2017 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok berdasarkan kaidah pelaksanaan RPJPD periode berkenaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Hal tersebut Mengingat arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD juga menjadi acuan
penyusunan visi, misi, dan program oleh calon kepala daerah yang akan mengikuti Pemilukada.
2. Bagi daerah yang sedang menyusun RPJMD, maka untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, pemerintah daerah dapat menggunakan rencana program, sasaran, dan pagu indikatif tahun pertama yang disusun dalam Rancangan Awal RPJMD sebagai landasan penyusunan Rancangan Awal RKPD Tahun 2017 yang nantinya ditetapkan menjadi tahun pertama dari indikasi rencana program yang disertai kebutuhan pendanaan RPJMD yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3. Dalam hal daerah otonom baru belum menerima penyerahan pembiayaan, peralatan, personil, dan dokumen (P3D) dari daerah induk, segala aktifitas pembangunan pada daerah otonomi baru yang belum memiliki Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan DPRD, maka rencana pembangunan tahunan daerah pada daerah otonomi baru tetap disusun dalam rancangan awal RKPD Tahun 2017 daerah induk. Daerah otonomi baru menyusun RKPD Tahun 2017 berkaitan dengan program dan kegiatan operasional dalam rangka mempersiapkan pembentukan organisasi, pemilihan kepala daerah, pembentukan DPRD dan kegiatan-kegiatan lainnya berkaitan dengan penyerahan P3D.
4. Bagi daerah otonom baru yang belum memiliki DPRD dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tetapi sudah menerima penyerahan P3D dari daerah induk, maka Rencana Pembangunan Tahunan Daerah pada daerah otonomi baru tetap disusun dalam RKPD Tahun 2017.
Daerah otonomi baru menyusun RKPD Tahun 2017 mengutamakan pada program, kegiatan operasional pemerintahan daerah dan pembangunan dalam rangka mempersiapkan pembentukan organisasi, pemilihan kepala daerah, pembentukan DPRD berdasarkan UNDANG-UNDANG Pembentukan masing-masing otonomi baru tersebut.
VI.
KONSISTENSI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Guna menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, dan efektivitas serta efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran
pembangunan nasional dan daerah, program dan kegiatan yang ditetapkan dalam RKPD menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
2. Pasal 18 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan KUA tahun anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
3. Pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd.
TJAHJO KUMOLO
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017 TAHAPAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2017 DAN PERUBAHAN RKPD TAHUN 2017 VII. PENDAHULUAN Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dengan demikian RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Mengingat:
5. Secara substansial, memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, prakiraan maju, dan Perangkat Daerah penanggung jawab yang wajib dilaksanakan pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun;
6. Secara normatif, menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan diusulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD);
7. Secara operasional, memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan dibidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta Pemerintah daerah yang menjadi tanggung jawab masing- masing Kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam Renja PD; dan
8. Secara faktual, menjadi tolok ukur untuk menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah merealisasikan program dan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan pembangunan daerah, tahapan dan tatacara penyusunan, tahapan dan tata cara penyusunan perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
VIII. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom up dan top down.
Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari pencapaian semua sasarandan prioritas serta program dan kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan.
C.
PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL Sesuai dengan Tema RKP Tahun 2017 (RPJMN 2015-2019):
“Memacu Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi untuk Meningkatkan Kesempatan Kerja serta Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan Antar wilayah”, maka sasaran yang harus dicapai pada akhir tahun 2017, sesuai dengan (RPJMN 2015-2019), antara lain:
5. Pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 7,1 persen (*);
dengan sasaran per wilayah;
Sumatera sebesar 6,5 persen;
Jawa-bali sebesar 7,1 persen; Nusa Tenggara sebesar 7,6 persen;
Kalimantan sebesar 6,1 persen; Sulawesi sebesar 8,2 persen;
Maluku sebesar 7,8 persen dan Papua sebesar 16,0 persen;
6. Pencapaian target tingkat kemiskinan sebesar 7,5-8,5 persen (*);
dengan sasaran Tingkat Kemiskinan Per Wilayah:
Sumatera sebesar 8,8 persen; Jawa-bali sebesar 8,6 persen; Nusa Tenggara sebesar 15,1 persen; Kalimantan sebesar 5,4 persen; Sulawesi sebesar 9,1 persen; Maluku sebesar 12,0 persen dan Papua sebesar 25,1 persen;
7. Pencapaian target tingkat pengangguran sebesar 5,2-5,5 persen (*); dengan sasaran Tingkat Pengangguran Per Wilayah: Sumatera sebesar 5,0 persen; Jawa-bali sebesar 5,9 persen; Nusa Tenggara sebesar 3,4 persen; Kalimantan sebesar 4,2 persen; Sulawesi sebesar 4,5 persen; Maluku sebesar 5,4 persen dan Papua sebesar 3,4 persen; dan
8. Laju inflasi 4,0.
Sasaran dan prioritas penyusunan RKPD Tahun 2017 agar diselaraskan untuk mendukung pencapaian 3 (tiga) dimensi pembangunan sebagai berikut:
4. Dimensi Pembangunan Manusia, yang terdiri dari: a) revolusi mental;
b) pembangunan pendidikan; c) pembangunan kesehatan; dan d) pembangunan perumahan dan permukiman.
5. Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan, yang terdiri dari:
a) kedaulatan pangan; b) kedaulatan energi dan ketenagalistrikan; c) kemaritiman dan kelautan; d) pariwisata; dan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
6. Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan, yang terdiri dari:
a) pemerataan antarkelompok pendapatan; b) perbatasan negara dan daerah tertinggal; c) pembangunan perdesaan dan perkotaan; dan d) pengembangan konektivitas nasional.
Untuk mencapai 3 (tiga) dimensi pembangunan, diperlukan kondisi yang kondusif yang terkait pembangunan politik, hukum, pertahanan dan keamanan.
D.
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH Untuk menjamin sinergisitas program pembangunan nasional dan daerah, penyusunan RKPD Tahun 2017 berdasarkan arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional.
Arah kebijakan pembangunan daerah tersebut berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah bahwa terdapat 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang terdiri dari pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang;
perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan sosial serta beberapa prioritas lainnya sebagai berikut:
1. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017 gubernur, bupati/walikota menggunakan target dan capaian Standar Pelayanan Minimal 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar disesuaikan dengan rencana capaian target sasaran terukur dari output kegiatan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
g. Bidang Pendidikan Pemerintah Provinsi:
3) Pendidikan menengah; setiap Warga Negara INDONESIA usia 16 s.d. 18 tahun berhak mendapatkan pendidikan menengah sesuai dengan standar nasional pendidikan.
4) Pendidikan Khusus; setiap Warga Negara INDONESIA usia 4
s.d.
18 tahun yang berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendidikan khusus sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pemerintah Kabupaten/kota:
3) Pendidikan Dasar; setiap Warga Negara INDONESIA usia 7 s.d.
15 tahun berhak mendapatkan pendidikan dasar sesuai dengan standar nasional pendidikan.
4) Pendidikan Anak Usia Dini; setiap Warga Negara INDONESIA usia 1 s.d. 6 tahun berhak mendapatkan pendidikan anak usia dini sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Selain itu, beberapa kegiatan bidang pendidikan yang perlu diselaraskan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 sebagai berikut:
7) Penjaminan Kepastian Layanan Pendidikan SD.
8) Penjaminan Kepastian Layanan Pendidikan SMP.
9) Peningkatan Akses dan Mutu PK dan PLK SDLB/SMPLB.
10) Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA.
11) Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK.
12) Peningkatan Akses dan Mutu PK dan PLK SMLB.
h. Bidang Kesehatan 13) Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar.
14) Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar.
15) Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
16) Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
17) Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.
18) Setiap warga
usia 15
s.d.
59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.
19) Setiap warga
usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.
20) Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
21) Setiap penderita Diabetes Melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
22) Setiap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar.
23) Setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar.
24) Setiap orang di satuan pendidikan dasar mendapatkan pelayanan higiene sanitasi pangan sesuai standar.
Selain itu, beberapa kegiatan bidang kesehatan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 antara lain sebagai berikut:
10) Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan.
11) Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatan.
12) Pembinaan Perbaikan Gizi Masyarakat.
13) Pembinaan Kesehatan Bayi, Anak dan Remaja.
14) Pembinaan Kesehatan Ibu dan Reproduksi.
15) Pembinaan Upaya Kesehatan Kerja dan Olahraga.
16) Pembinaan Surveilans, Imunisasi, Karantina dan Kesehatan Matra.
17) Pengendalian Penyakit Menular Langsung.
18) Pengendalian Penyakit Tidak Menular.
i. Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 3) Setiap warga negara berhak memperoleh air bersih untuk kebutuhan rumah tangga sesuai dengan standar air bersih.
4) Setiap warga negara berhak memperoleh pengelolaan air limbah rumah tangga sesuai dengan standar.
Selain itu, beberapa kegiatan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 antaralain, sebagai berikut:
11) Peningkatan ketahanan air.
12) Peningkatan layanan sarana dan prasarana penyediaan air baku.
13) Peningkatan kapasitas tampung sumber-sumber air.
14) Peningkatan kinerja layanan irigasi.
15) Peningkatankapasitas pengendalian daya rusak air.
16) Peningkatan upaya konservasi sumber daya air.
17) Peningkatan keterpaduan tata kelola pengelolaan SDA.
18) Peningkatan potensi energi dari sumber-sumber air.
19) Layanan teknis pengendalian banjir, lahar gunung berapi, danpengamanan pantai.
20) Penyediaan tanah untuk konstruksi bendungan, embung dan bangunan penampung air lainnya yang dibebaskan.
j. Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman:
Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana yang punya rumah; setiap korban bencana berhak memperoleh rumah sesuai dengan standar rumah layak huni.
Selain itu, beberapa kegiatan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 antara lain sebagai berikut:
4) Penanganan kawasan permukiman kumuh perkotaan dengan fokus tersedianya dokumen perencanaan penanganan kawasan permukiman kumuh daerah yang mengacu pada
Pedoman Umum Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Nasional, dengan luasan kawasan kumuh yang mengacu pada SK kawasan permukiman kumuh yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. Penanganan kawasan permukiman kumuh akan fokus pada:
(c) peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat; dan (d) penguatan kelembagaan di level nasional dan daerah terkaitperumahan dan permukiman.
5) Data dan profil perumahan di daerah;
6) Penyediaan layanan sanitasi untuk mencapai universal access melalui Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), yaitu pembagian 85% penduduk dengan akses layak yang terdiri dari sistem setempat dan terpusat dan 15% akses dasar untuk penduduk di kawasan berkepadatan rendah dan kawasan dengan tingkat resiko sanitasi rendah.
k. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
7) Setiap warga negara yang menjadi korban dan terdampak kebakaran menerima layanan sesuai standar.
8) Setiap warga negara yang menjadi korban dan terdampak kebakaran memerlukan pertolongan.
9) Setiap warga negara yang menjadi korban dan terdampak bencana menerima layanan sesuai standar.
10) Setiap warga negara korban bencana berhak mendapatkan layanan pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan dan papan).
11) Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan akibat gangguan trantibum.
12) Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan trantibum dalam semua aktivitas.
Selain itu, beberapa kegiatan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 adalah penanganan konflik sosial, antara lain, meliputi:
13) Penanganan konflik sosial meliputi pencegahan, penghentian dan pemulihan konflik.
14) Pengidentifikasian potensi konflik dan menemukan solusi penyelesaian agar tidak berkembang menjadi konflik nasional.
15) Penanganan faham radikal dan terorisme (khususnya ISIS) melalui mekanisme deteksi dini dan cegah dini.
16) Penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi penanganan konflik sosial serta fasilitasi tim terpadu penanganan konflik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
17) Pembentukan dan pemberdayaan forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM).
18) Peningkatan kapasitas dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan(Ormas).
19) Penyelenggaraan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai- nilai Pancasila secara rutin.
20) Pembentukan dan pemberdayaan pusat pendidikan wawasan kebangsaan di daerah dalam menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan.
21) Pemberdayaan dan penguatan kapasitas anggota dan kelembagaan forum kerukunanumatberagama(FKUB).
22) Pemantauan dan pengawasan orang asing, ormas asing, lembaga asing dan tenaga kerja asing.
23) Pembentukan dan pemberdayaan pusat pendidikan wawasan kebangsaan di daerah dalam menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan.
24) Pelaksanaan revolusi mental.
l. Bidang Sosial Pemerintah Provinsi:
6) Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dalam panti dan/atau lembaga; setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga sesuai standar.
7) Rehabilitasi sosial anak dalam panti dan/atau lembaga;
setiap anak berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga sesuai standar.
8) Rehabilitasi sosial lanjut usia dalam panti dan/atau lembaga;setiap lanjut usia berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga sesuai standar.
9) Rehabilitasi sosial tuna sosial dalam panti dan/atau lembaga; setiap tuna sosial berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga.
10) Pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan dukungan psikososial korban bencana pada saat tanggap darurat dan pasca bencana; setiap korban bencana berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan dukungan psikososial sesuai standar pada saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Pemerintah Kabupaten/Kota:
6) Pemberdayaan sosial terhadap warga komunitas adat terpencil (KAT);
setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga sesuai standar.
7) Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/atau lembaga;
setiap anak berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga sesuai standar.
8) Rehabilitasi sosial anak di luar panti dan/atau lembaga;
setiap lanjut usia berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga sesuai standar.
9) Rehabilitasi sosial lanjut usia di luar panti dan/atau lembaga; setiap tuna sosial berhak mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga.
10) Rehabilitasi sosial tuna sosial di luar panti dan/atau lembaga;
setiap korban bencana berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan dukungan psikososial sesuai standar pada saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Selain itu, beberapa kegiatan bidang sosial yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 antara lain sebagai berikut:
10) Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas (fisik, mental, sensorik, intelektual) dalam panti dan luar panti.
11) Rehabilitasi sosial penyandang anak (anak balita, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang membutuhkaan perlindungan khusus) dalam panti dan luar panti.
12) Rehabilitasi sosial penyandang lanjut usia dalam panti dan luar panti.
13) Rehabilitasi sosial tuna social (gelandangan, pengemis, korban tindak kekerasan, korban perdagangan orang) dalam
panti dan luar panti.
14) Pemberian bantuan jaminan hidup bagi warga komunitas adat terpencil.
15) Pemberian bantuan bahan bangunan rumah bagi warga komunitas adat terpencil.
16) Pemberian bantuan Peralatan Kerja, Peralatan Rumah Tangga dan Bibit Tanaman.
17) Membangun sistem pelayanan sosial terpadu melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) di Desa.
18) Terbangunnya sistem layanan dan rujukan terpadu bagi penduduk miskin dan rentan di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi Dalam upaya peningkatan kinerja penyelenggaran pemerintahan daerah, telah ditetapkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Oleh karena itu perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD tahun 2017antara lain memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
k. Reviu peraturan daerah dan peraturan kepala daerah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah sesuai kewenangan daerah;
l. Dukungan pelaksanaan pilkada serentak;
m. Merancang perangkat daerah dengan mempertimbangkan faktor umum yang terdiri dari jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD dan faktor teknis terkait dengan beban kerja pada masing- masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
n. Penyusunan analisa jabatan/analisa beban kerja perangkat daerah;
o. Penyusunan SOP ketatalaksanaan, sistem kerja, dan budaya kerja perangkat daerah;
p. Evaluasi jabatan perangkat daerah;
q. Penyusunan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut PERATURAN PEMERINTAH tentang organisasi perangkat daerah;
r. Penyusunan dan Evaluasi mandiri terhadap LPPD;
s. Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah (EPPD) oleh pemerintah provinsi; dan
t. Penyusunan dan publikasi ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
3. Pelaksanaan Otonomi Khusus Dalam rangka peningkatan kualitaspenyelenggaraan otonomi khusus, maka perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
e. Otonomi Khusus Aceh Penyiapan kajian dan analisis sinkronisasi Qanun-qanun Aceh dengan peraturan perundang-undangan.
f. Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat Penyelesaian regulasi pendukung kekhususan Papua dan Papua Barat.
g. Otonomi Khusus DKI Jakarta Penyiapan regulasi dan analisa teknis urusan khusus untuk revisi UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
h. Daerah Istimewa Yogyakarta Penguatan regulasi pendukung urusan-urusan keistimewaan DI Yogyakarta.
4. Pembinaan perencanaan pembangunan daerah.
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah, pemerintah daerah perlu melakukan optimalisasi terhadap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan rencana pembangunan daerah.
Oleh karena itu perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
g. Pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pemilukada agar melakukan evaluasi hasil RPJMD dan Renstra perangkat daerah periode yang lalu untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah periode berikutnya;
h. Updating data dan informasi yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah yang transparan dan terintegrasi secara nasional.
Data dan informasi dimaksud mencakup kondisi geografis daerah, demografi, potensi sumber daya daerah, ekonomi dan keuangan daerah, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek
pelayanan umum, aspek daya saing daerah serta dokumen perencanaan lainnya;
i. Peningkatan tugas dan fungsi Bappeda provinsi dalam melaksanakan pengendalian dan evaluasi perencanaan, penganggaran, danevaluasiserta koordinasidokumen perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan berperan aktif dalam evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten/kota dan Perubahan APBD kabupaten/kota untuk terciptanya sinergi dan konsistensi perencanaan dan penganggaran;
j. Penyusunan/penetapandokumenrencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD dan Perubahan RKPD)danrencanakerja Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah, Renja PD dan Perubahan Renja PD) tepat waktu sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
k. Peningkatan kemampuan aparat dalam penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah melalui sosialisasi dan/atau bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan; dan
l. Penyusunan dan MENETAPKAN Peraturan Kepala Daerah tentang Pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 299 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.
5. Persandian Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Pembangunan bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan maka diperlukan peningkatan kapasitas pertahanan serta stabilitas keamanan dan ketertiban yang antara lain dapat terwujud melalui penyelenggaraan kegiatan persandian untuk pengamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Lembaga Sandi Negara Tahun 2015-2019, yang diarahkan pada sasaran “Terjaminnya layanan sistem keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara (information assurance)”.
Dalam rangka peningkatan pelayanan persandian, maka
perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
e. Pelaksanaan tata kelola penjaminan keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara sesuai peraturan yang berlaku melalui kegiatan sebagai berikut:
5) Pengelolaan dan perlindungan informasi berklasifikasi dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan dan Perlindungan Informasi Berklasifikasi Milik Pemerintah.
6) Penyusunan perencanaan, anggaran dan target capaian penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi di tingkat pimpinan daerah meliputi kepala daerah, pimpinan dewan dan pimpinan perangkat daerah dan di tingkat pengelola informasi di setiap perangkat daerah.
7) Menyusun kebijakan teknis persandian untuk pengamanan informasi dengan berpedoman pada NSPK yang telah disusun oleh Lembaga Sandi Negara.
8) Penetapan pola hubungan komunikasi sandi sesuai dengan besaran dan jumlah perangkat daerahnya dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaringan Komunikasi Sandi.
f. Pengelolaan sumber daya persandian melalui kegiatan antara lain sebagai berikut:
10) Penyiapan, pemanfaatan dan pengembangan SDM Sandi, Materiil Sandi dan Jaring Komunikasi Sandi.
11) Pemenuhan kompetensi SDM Sandi melalui penyiapan dan pengiriman personil untuk mengikuti diklat-diklat sandi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sandi Negara sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sandi.
12) Pelaksanaan jabatan fungsional di bidang persandian dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/11/2003 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi dan Angka Kreditnya.
13) Pemenuhan kesejahteraan bagi SDM Sandi sebagai pengelola pengamanan persandian melalui pemberian tunjangan pengamanan persandian (TPP) dengan berpedoman pada Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008.
14) Pemenuhan kesejahteraan bagi SDM Sandi yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi melalui pemberian tunjangan jabatan fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi dengan berpedoman pada Peraturan PRESIDEN Nomor 105 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi.
15) Peningkatan kompetensi SDM Sandi melalui partisipasi pada kegiatan pembinaan persandian yang diselenggarakan oleh Lembaga Sandi Negara baik melalui asistensi, workshop, pelatihan, seminar dan/atau bimbingan teknis persandian.
16) Peningkatan kesadaran keamanan informasi (security awareness) dengan menyelenggarakan sosialisasi atau seminar pentingnya kesadaran keamanan informasi di tingkat pimpinan daerah meliputi kepala daerah, pimpinan dewan dan pimpinan perangkat daerah dan di tingkat pengelola informasi di setiap perangkat daerah.
17) Peningkatan kesadaran keamanan informasi (security awareness) dengan berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi atau seminar pentingnya kesadaran keamanan informasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sandi Negara.
18) Pengelolaan pusat data persandian.
g. Dukungan layanan operasional persandian untuk pengamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara dalam penyelenggaraan kepemerintahan melalui kegiatan sebagai berikut:
5) Pengelolaan dan pemeliharaan materiil, sarana dan prasarana persandian untuk pengamanan informasi dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Materiil Sandi di Instansi Pemerintah dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Gelar Jaring Komunikasi Sandi serta sesuai dengan pola hubungan komunikasi sandi yang telah ditetapkan sebelumnya.
6) Pengamanan fisik dan kontrol terhadap akses informasi atau fasilitas pemroses informasi terutama yang berkaitan langsung dengan pimpinan daerah, pimpinan dewan dan pengelola informasi yang antara lain dengan kegiatan kontra pengindraan.
7) Pemulihan data dari gangguan jaringan sistem informasi dengan tetap menjaga integritas dam ketersediaan data.
8) Pelaksanaan kebijakan manajemen resiko aset informasi organisasi.
h. Pengawasan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi secara internal melalui kegiatan sebagai berikut:
3) Pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian secara internal pada masing-masing perangkat daerah.
4) Pengawasan dan evaluasi tingkat keamanan informasi secara internal pada masing-masing perangkat daerah.
6. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dalam rangka peningkatan kualitas penduduk dan keluarga berencana dan keluarga sejahtera, maka perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
f. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk mendukung terwujudnya Penduduk Tumbuh Seimbang melalui penurunan laju pertumbuhan penduduk (LPP), peningkatan angka kelahiran total (TFR) dengan menurunkan tingkat putus pakai dan meningkatkan penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), peningkatan pemakaian kontrasepsi (CPR), penurunan kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need), penurunanangka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (ASFR 15 - 19 tahun), serta penurunan kehamilan yang tidak diinginkan dari Wanita Usia Subur/WUS (15-49 tahun).
g. Perumusan program dan kegiatan yang sinergi dengan rencana aksi, sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta PERATURAN PEMERINTAH Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.
h. Meningkatkan kualitas hidup manusia INDONESIA melalui Kampung KB, terkait; 1) pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak sejak dalam kandungan hingga 1.000 hari pertama
kehidupan; 2) Menurunkan angka fertilitas melalui pelayanan KB yang bermutu, merata, dan dapat diakses oleh seluruh keluarga;
3) Perencanaan kehamilan; 4) Penggerakan Pelayanan KB (MKJP) dan konseling Kesehatan Reproduksi; 5) Penggerakan Mekanisme Oparasional Lini Lapangan oleh PKB/PLKB dan PPKBD/Sub PPKBD (Kader);
dan 6) Pembangunan Keluarga/peningkatan kualitas keluarga melalui berbagai Kelompok Kegiatan (BKB, BKR, BKL dan UPPKS) dan Generasi Berencana (GenRe);
i. Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB).
j. Menjamin ketersediaan alat dan obat kontrasepsi (alokon) pada fasilitas kesehatan (faskes)/klinik pelayanan KB di seluruh tingkatan wilayah, Pendistribusian alokon disesuaikan dengan kondisi sosio demografis dan geografis yang dikategorikan di dalam Petunjuk Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Sub Bidang Keluarga Berencana (Bantuan Operasional KB/BOKB), menjadi 3 wilayah yaitu: 1) Daerah yang masuk wilayah tertinggal, terpencil dan perbatasan (galciltas); 2) Daerah yang masuk non galciltas; dan 3) Daerah yang masuk wilayah perkotaan.
7. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Untuk mendukung pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sesuai dengan kewenangan provinsi dan kabupaten/kota di bidang urusan administrasi kependudukan maka perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
g. Penyediaan database kependudukan nasional yang akurat untuk memenuhi semua kepentingan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal;
h. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Database Kependudukan dan KTP-el oleh Lembaga Pengguna Pusat;
i. Kualitas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di semua kabupaten/kota;
j. Kabupaten/kota yang database kependudukan yang tersambung (online) dengan provinsi dan nasional;
k. Kabupaten/kota yang telah terpenuhi jaringan komunikasi, serta sarana dan prasarana Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) di daerah maupun Data Center Kependudukan secara Online;
l. Pengendalian dan Keamanan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
8. Peningkatan kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
i. Perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah dengan memperhatikan ketersediaan barang milik daerah sebagai dasar penyusunan RKPD sesuai dengan pedoman PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota agar menjadikan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharan Barang Milik Daerah (RKPBMD) sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan skala prioritas pembangunan dan mendukung capaian kinerja Pemerintah Daerah dengan tetap memperhatikan RPJMD;
j. Peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dalam upaya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui peningkatan kualitas sumberdaya aparatur, penataan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, peningkatan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),serta memberi sanksi kepada pejabat yang melakukan tindakan melanggar ketentuan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah;
k. Penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual melalui penataan kelembagaan, serta penyesuaian dan penerbitan regulasi tentang kebijakan dan sistem akuntansi pemerintah daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintahan Daerah;
l. Upaya peningkatan PAD sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas dalam pencapaian target yang ditetapkan dan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pajak dan
retribusi daerah serta pemberian insentif untuk memungut pajak dan retribusi daerah tersebut;
m. Pengelolaan barang milik daerah ditekankan pada upaya-upaya terwujudnya tertib administrasi barang milik daerah agar menjadi bagian dalam mewujudkan opini WTP dari BPK;
n. Kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) agar memperhatikan petunjuk teknis kementerian/lembagayang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan perlu dipertimbangkan terkait dana pendamping yang dipersyaratkan agar sudah diperhitungkan dalam pagu indikatif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2011 tentang Koordinasi Penyusunan Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus;
o. Dukungan kegiatan-kegiatan dalam bentuk kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan terkait kebijakan investasi pemerintah daerah permanen dan nonpermanen agar dapat mengurangi resiko kegagalan investasi daerah sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
dan
p. Mempertimbangkan terwujudnya alur informasi secara berjenjang dari kabupaten/kota ke provinsi dan ke pusat atau sebaliknya terkait dengan dukungan atas terselenggaranya keterbukaan informasi publik khususnya Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) sesuai amanat UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2010, dan Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2012.
9. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan desa telah ditetapkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
j. Peningkatan kemampuan kelembagaan pemerintahan desa dalam penyusunan dokumen-dokumen perencanaan desa;
k. Peningkatan kapasitas aparat pemerintahandesa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa;
l. Mewujudkan keseimbangan pembangunan antara berbagai sektor di perdesaan, dengan tetap terpeliharanya hak asal usul dan hak tradisional, kelestarian adat istiadat, semangat gotongroyong, serta nilai-nilai sosial budaya masyarakat desa;
m. Melakukan pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan;
n. Merumuskan pedoman pengelolaan keuangan desa sesuai kondisi di masing-masing desa dengan tetap mempedomani peraturan perundangan;
o. Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaaan (PNPM-MP);
p. Penyelesaian penyusunan profil desa dan kelurahan, serta penataan dan pendataan lembaga kemasyarakatan;
q. Pengembangan ada istiadat dan budaya masyarakat desa;dan
r. Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro dan Pasar Desa.
10. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, pemerintah daerah wajib menjabarkan dan melaksanakan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka menengah dan jangka panjang sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012–2025.
Oleh karena itu perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
j. Pengawasan dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerahbeserta perubahannya melalui kegiatan reviu dokumen RPJMD, RKPD, RENJA-PD dan RKA PD agar konsistensi dan keselarasan antar dokumen serta penerapan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran daerah dapat terjamin. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/025/A.4/IJ tentang Pedoman Reviu dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran Tahunan Daerah.
k. Pengawasan keuangan dan aset daerah melalui audit keuangan, reviu laporan keuangan setiap semester serta monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran, sehingga secara bertahap dan konsisten tercipta akuntabilitas dantata kelola pengelolaan keuangan yang baik. Hal ini sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 yang menargetkan Pemerintahan Daerah yang mendapatkan opini WTP pada Tahun 2019 adalah sebanyak 80% untuk pemerintah Provinsi, 60% untuk Pemerintah Kabupaten dan 65% untuk Pemerintah Kota.
l. Pengawasan pengadaan/jasa melalui monitoring dan evaluasi kesesuaian pelaksanaan kontrak dengan rencana yang telah di tetapkan, sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat di percepat dan tidak terjadi penumpukan belanja di triwulan IV. Hal ini sesuai dengan Instruksi PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
m. Pengawasan perijinan di daerah khususnya pada bidang mineral dan batu bara agar tercipta tata kelola perijinan yang menganut prinsip-prinsip Good Governance. Hal ini sesuai dengan Instruksi PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
n. Pengawasan Dana Desa agar ketepatan waktu penyaluran dan penggunaan Dana Desa dapat tercapai dan akuntabel sehingga dapat meminimalisir penyimpangan.
Hal ini sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
o. Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah oleh Perangkat Daerah yang dilakukan Jabatan Fungsional Pengawas urusan penyelanggaran pemerintahan daerah agar lebih dioptimalkan sehingga capaian SPM dan NSPK masing-masing urusan dan kualitas layanan pemerintahan daerah secara konsisten dapat lebih baik. Hal ini sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah.
p. Peningkatan kapasitas APIP secara bertahap sehingga dapat berperan sebagai garda depan dalam upaya pencegahan korupsi di internal Pemerintahan Daerah dan berada pada level 3 (tiga) di Tahun 2019, melalui penguatan pada area peran dan layanan, pengeloalaan SDM, praktek pengawasan, akuntabilitas dan manajemen kinerja, budaya dan hubungan organisasi serta struktur tata kelola pengawasan. Hal ini sesuai dengan target yang tertuang dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019.
q. Pengawasan Reformasi Birokrasi melalui asistensi, pendampingan dan penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di daerah termasuk di dalamnya pembentukan unit pengendalian gratifikasi, zona integritas dan Whistle Blower System.
Hal ini sesuai denganPeraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
r. Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) BPK dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, sehinggga kelemahan sistem pengendalian internal pemerintah dan nilai kerugian negara/daerah dapat segera diselesaikan. Hal ini sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
11. Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya aparatur, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
f. Penyelenggaraan diklat berbasis kompetensi bagi aparatur yang melaksanakan setiap bidang dan sub-sub bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota;
g. Pelaksanaanujikompetensidansertifikasibagiaparatur pemerintahan Daerah guna memastikan penguasaan kompetensi kerja pada bidang, sub bidang dan sub sub bidang urusan pemerintahan;
h. Pembentukan lembaga sertifikasi profesi pemerintahan daerah (LSP-Pemda) cabang provinsi sebagai unit non struktural yang akan melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi di daerah;
i. Peningkatan kemampuan tenaga pengajar dan pengelola diklat dalam menyelenggarakan diklat berbasis kompetensi;dan
j. Koordinasi dan integrasi seluruh kegiatan diklat di pusat dan daerah bagi kepala daerah, DPRD, dan PNS, untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, politik dan penerapan SPM di daerah.
12. Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan Dalam rangka penguatan dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
c. Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) melalui penyusunan road map SIDa dan panduan teknis operasional kegiatan penguatan SIDa; dan
d. Peningkatan jumlah dan kompetensi peneliti pada Badan Litbang provinsi dan kabupaten/kota melalui sosialisasi jabatan fungsional penelitidan pengikutsertaan calon penelitipada pendidikan dan pelatihan sertifikasi serta pemberian beasiswa bagi peneliti untuk melanjutkan pendidikan.
13. Pengelolaan perbatasan antar negara Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbatasan antar negara, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
Pemerintah Daerah Provinsi melakukan:
f. Dukungan pembangunan lokasi prioritas perbatasan;
g. Percepatan penyusunan rencana tata ruang kawasan perbatasan;
h. Penyusunan kebijakanpemerintahan fokus pada pembangunan infrastruktur ekonomi, termasuk dukungan sarana dan prasarana bagi produksi dan pengolahan komoditas, perluasan akses pasar ke negara tetangga, peningkatan kualitas SDM, penguatan KISS lintas sektor, kebijakan dan regulasi yang mendorong investasi, perlindungan hak warga negara, serta kebijakan dan strategi khusus bagi penguatan sosial budaya perbatasan Negara;
i. Koordinasipembangunandikawasanperbatasanmelalui komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, agar dapat bersinergi untuk kepentingan bersama; dan
j. Kerjasama pembangunan kawasan perbatasan antar pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga dalam rangka dukungan permodalan, pembangunan akses transportasi, telekomunikasi, dan energi.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan:
e. Dukungan pembangunan lokasi prioritas perbatasan;
f. Percepatan penyusunan rencana tata ruang kawasan perbatasan;
g. Menjaga dan memelihara tanda batas; dan
h. Koordinasi pembangunan dikawasan perbatasan melalui komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, agar dapat bersinergi untuk kepentingan bersama.
14. Pengembangan Ekonomi Daerah Dalam rangka meningkatkan kualitas pengembangan ekonomi daerah, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
j. Penyusunan kebijakan pengelolaan pemberdayaan pasar tradisional terkait dengan kelembagaan, persyaratan, dan kewajiban pemakaian tempat usaha, pengendalian dan evaluasi dan pemberdayaan pasar tradisional sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
k. Pengembangan potensi ekonomi daerah melalui produk unggulan daerah dan pemetaan potensi daerah;
l. Promosi dan pemasaran produk khas daerah, unggulan daerah dan peluang jenis-jenis investasi daerah;
m. Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) daerah untuk menjaga keterjangkauan barang dan jasa di daerah;
n. Kemudahan memulai usaha serta peningkatan iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif di daerah melalui pemberian kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan pada lembaga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di daerah;
o. Pengembangan kelembagaan forum pengembangan ekonomi daerah (FPED);
p. Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modalsesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012;
q. Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui sertifikasi hak atas tanah untuk peningkatan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK), antara lain melalui perusahaan penjamin kredit daerah (PPKD); dan
r. Pengembangan kerjasama ekonomi daerah melalui pola kemitraan.
15. Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kebijakan pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif terdiri dari bidang kegiatan meliputi periklanan, arsitektur, pasar seni dan barang antik, kerajinan, desain, fashion (mode), film, video dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak, radio dan televisi, riset dan pengembangan, serta kuliner.
Dalam rangka mendukung pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
e. Menciptakan payung kebijakan daerah dengan mengangkat identitas kelokalan dan perlindungan melalui system Hak Kekayaan Intektual (HKI) dengan memberikan fasilitasi bagi pekerja kreatif dalam hal kemudahan, pemodalan usaha, aksesibilitas pasar, keluar masuk karya kreatif di pelabuhan laut dan udara serta perijinan usaha bidang ekonomi kreatif;
f. Penyusunan kebijakan penetapan identitas daerah dan perlindungan melalui sistem HKI;
g. Penyediaan sarana dan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) bagi insan/pekerja/pelaku kreatif; dan
h. Penyediaan fasilitasi tempat/ruang/zona untuk promosi/pameran karya-karya kreatif.
16. Perdagangan Dalam rangka meningkatkan kualitas perdagangan, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
g. Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan ijin usaha toko swalayan.
h. Pengawasan distribusi pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya serta fasilitasi penyimpanan bahan berbahaya.
i. Menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di daerah.
j. Pengendalian pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di daerah.
k. Penyelengaraan promosi dagang dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan.
l. Pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.
17. Peningkatan produktivitas tenaga kerja Dalam rangka meningkatkan produktivitas tenaga kerja, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
n. Pelatihan tenaga kerja berbasis kompetensi;
o. Akreditasi lembaga pelatihan;
p. Pengembanganbalai latihan kerja yang kredibel (BLK);
q. Pengembangan LPKS yang kredibel;
r. Pengembangan instruktur yang kompeten;
s. Penyusunan perencanaan tenaga kerja makro dan mikro di provinsi dan kabupaten/kota;
t. Fasilitasi pelayanan penempatan tenaga kerja melalui informasi pasar kerja dan bursa kerja;
u. Fasilitasi perluasan kesempatan kerja;
v. Pemberdayaan tenaga kerja melalui wirausaha baru;
w. Peningkatan usaha produktif yang menerapkan teknologi tepat guna;
x. Fasilitasi penempatan tenaga kerja khusus (difabel, wanita, pemuda dan lanjut usia);
y. Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan; dan
z. Peningkatan perusahaan yang menerapkan norma jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS ketenagakerjaan.
18. Pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah Dalam rangka pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
j. Penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
k. Penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
l. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
m. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
n. Penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi ;
o. Pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
p. Pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi:
3) Perluasan Akses pasar produk koperasi dan UKM melalui pameran dalam dan luar negeri;
4) Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi.
q. Pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, melalui; Bintek dan Fasilitasi Standarisasi Sertifikasi KUKM; dan
r. Pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha menengah.
19. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
h. Meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan
i. Meningkatkan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, termasuk Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
j. Meningkatkan efektivitas kelembagaan Pengarustamaan Gender (PUG) dan kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan.
k. Meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan.
l. Meningkatkan akses semua anak terhadap pelayanan yang berkualitas dalam rangka mendukung tumbuh kembang dan kelangsungan hidup.
m. Menguatkan sistem perlindungan anak yang mencakup pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi anak korban tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya.
n. Meningkatkan efektivitas kelembagaan perlindungan anak.
20. Pemberdayaan Komunikasi dan Informatika Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan komunikasi dan informatika, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
f. Pengembangan infrastruktur dan layanan telekomunikasi, informatika dan penyiaran di wilayah non komersial.
g. Pengembangan pembangunan jaringan infrastruktur penyiaran digital dan peningkatan wilayah jangkauan siaran LPP terhadap populasi di wilayah perbatasan, terluar dan terpencil.
h. Peningkatan jumlah instansi yang memanfaatkan layanane-Gov yang terkonsolidasi, terintegrasi, aman dan berkualitas untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi komunikasi (TIK) nasional.
i. Penyusunan daftar putih yang aman digunakan untuk sekolah, pesantren, tempat pendidikan dan masyarakat.
j. Penyediaan dan pengembangan infrastruktur & layanan telekomunikasi & penyiaran.
21. Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan penanaman modal, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
g. Penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi;
h. Pembuatan peta potensi investasi provinsi;
i. Penyelenggaraan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah provinsi;
j. Pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu satu pintu:
3) Penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan 4) Penanaman Modal yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
k. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah provinsi; dan
l. Pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang terintergrasi pada tingkat Daerah provinsi.
22. Pemberdayaan Pemuda dan Olah Raga Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan pemuda dan olahraga, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
e. meningkatkan pembibitan dan pengembangan bakat olahragawan berprestasi;
f. meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keolahragaan; dan
g. meningkatkan kerja sama dan kemitraan pemerintah dengan dunia usaha dan masyarakat termasuk industri olahraga.
h. memperkuat kelembagaan pramuka dalam upaya peningkatan kepramukaan yang berkarakter.
23. Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Dalam rangka pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
d. Peningkatan konektivitas dan keterkaitan ekonomi hulu dan hilir desa-kota melalui pengembangan agropolitan, minapolitan, wisata, dan transmigrasi, melaui penyediaan permukiman trasmigrasi yang sarana dan prasarananya berkembang dan berfungsi;
e. Pendukung pengembangan kawasan transmigrasi di daerah tertinggal dan perbatasan melalui pembangunan dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru di kawasan transmigrasi terutama pada kawasan perbatasan, daerah tertinggal dan kawasan perdesaan; dan
f. Pembangunan sarana dan prasarana permukiman kawasan transmigrasi melalui tanggung jawab pemerintah daerah dalampelaksanaan transmigrasi sebagai pemrakarsa pembangunan transmigrasi di daerahnya.
24. Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam rangka pengelolaan energi dan sumber daya mineral, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
f. Optimalisasi Produksi Energi Fosil;
Meningkatkan potensi dan/atau cadangan produksi energi fosil keseimbangan antara laju penambahan cadangan energi fosil dengan laju produksi maksimum.
g. Peningkatan akses dan infrastruktur energi;
meningkatkan keandalan sistem produksi, transportasi dan distribusi penyediaan energi; meningkatkan prioritas penyediaan energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap energi listrik, gas rumah tangga, dan energi untuk transportasi, industri dan pertanian dan mengembangkan infrastruktur energi dengan memperhatikan kondisi geografis INDONESIA yang sebagian besar terdiri dari perairan laut, dengan memperkuat infrastruktur
eksplorasi, produksi, transportasi, distribusi, dan transmisi di wilayah kepulauan.
h. Diversifikasi energi;
percepatan penyediaan dan pemanfaatan berbagai jenis sumber energi baru dan terbarukan; pengembangan energi dengan mengutamakan sumber daya energi setempat;
mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi energi baru dan terbarukan sesuai nilai keekonomiannya;
serta mempertimbangkan sebagai pilihan terakhir dengan faktor keselematan secara ketat, pemanfaatan energi terbarukan dari jenis energi, air, panas bumi, arus laut dan angin diarahkan untuk ketenagalistrikan.
i. Konservasi energi dan pengurangan emisi; pengurangan emisi dan kebijakan dalam perlindungan kelestarian hidup pada kegiatan usaha hulu, hilir, dan pemanfaatan energi serta pengurangan emisi gas rumah kaca yang berpotensi menyebabkan perubahan iklim global.
j. Peningkatan nilai tambah mineral dan pengawasan pertambangan; mendorong manfaat optimal produk pertambangan sehingga tidak diekspor hanya dalam bentuk barang mentah (raw material).
25. Pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan Dalam rangka pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
f. Pengelolaan dan perlindungan wilayah konservasi di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil pada area segitiga terumbu karang (Coral Triangle Innitiative) dan pembangunan kelautan dalam menghadapi dampak perubahan iklim sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/290/III/Bangda tentang Tindaklanjut Hasil World Ocean Conference (WOC) dan Coral Triangle Innitiative (CTI);
g. Peningkatan pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya untukmendorong optimalisasi produk kelautan dan perikanan sehingga memenuhi kebutuhan domestik dan ekspor;
h. Penguatan daya saing hasilkelautan dan perikanan
i. Pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
j. Pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan
26. Peningkatan pelayanan ketahanan pangan
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan ketahanan pangan, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
o. Penyediaan pangan dan penanganan kerawanan pangan terkait dengan penyediaan lumbung pangan;
p. Penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal;
q. pengawasan stabilisasi harga, distribusi dan keamanan pangan;
r. Penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian;
s. Perluasan areal dan pengelolaan lahan pertanian, holtikultura, perkebunan, dan peternakan;
t. Pengelolaan air irigasi untuk pertanian
u. Penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian
v. Peningkatan produksi bibit ternak
w. Peningkatan produksi dan produktivitas hortikultura ramah lingkungan
x. Pengkajian dan percepatan diseminasi inovasi teknologi pertanian
y. Penelitian/perekayasaan dan pengembangan mekanisasi pertanian, tanaman hortikultura, perkebunan, tanaman pangan
z. Fasilitasi sarana pasar tani, pasar ternak, sub terminal agribisnis, unit pemasaran poktan/gapoktan aa.
Penelitian dan pengembangan sumberdaya lahan pertanian bb.
Peningkatan produksi pakan ternak.
27. Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
k. Penyusunan perda tentang RPPLH untuk menjamin tersedianya rencana pembangunan daerah secara berkelanjutan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup;
l. Pengelolaan lingkungan yang terstruktur dan komprehensif antara lain melalui upaya penanggulangan pencemaran lingkungan, pencegahan kerusakan hutan, degradasi lahan, kerusakan keanekaragaman hayati untuk mewujudkan keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009;
m. Pemenuhan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pencegahan pemberian ijin pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dalam RTRW, optimalisasi pemanfaatan
kawasan budidaya dan pengamanan kawasan lindung, serta kegiatan sosialisasi/penyuluhan pemanfaatan struktur ruang dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
n. Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan atau evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
o. Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan pelestarian flora dan fauna identitas daerah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 522.53-958 Tahun 2010 tentang Penetapan Flora dan Fauna Identitas Daerah Provinsi;
p. Pengembangan dan perlindungan hutan mangrove sesuai dengan Peraturan
Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional (SNPEM);
q. Penertiban izin lokasi baru pada kawasan hutan alam primer, dan lahan gambut sesuai Instruksi PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut;
r. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi, pengelolaan irigasi secara terpadu, pengelolaan jaringan irigasi sesuai dengan kewenangan Pendamping Tenaga Masyarakat (PTM), penguatan fungsi komisi irigasi sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
s. Penyusunan kebijakan pengelolaan sumberdaya air berdasarkan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air;dan
t. Pelaksanaan Inventarisasi GRK untuk mendorong penurunan emisi gas rumah kaca yang dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Gerakan Rumah Kaca, serta terintegrasi dalam RPJPD, RPJMD dan RKPD sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Gerakan Rumah Kaca dan Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2011 tentang Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca.
28. Penanganan Bencana Dalam rangka antisipasi pra bencana, penanggulangan bencana dan pasca bencana yang akhir-akhir ini sering terjadi di seluruh wilayah tanah air yang telah menimbulkan kerugian harta benda dan korban jiwa manusia, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
g. Perumusan kebijakanbidang pengurangan resiko bencana, sarana dan prasarana, tanggap darurat dan pasca bencana, standardisasi pemadam kebakaran dan SDM damkar;
h. Fasilitasi pusat dan daerah bidang pengurangan resiko bencana, sarana dan prasarana, tanggap darurat dan pasca bencana, standardisasi pemadam kebakaran danSDM damkar;
i. Sarana Prasarana yang dialokasikan bagi pusat dan daerah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana dan bahaya kebakaran;
j. Implementasi penerapan SPM bidang pemadam kebakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. Daerah yang melakukan kerjasama dalam penanggulangan bencana dan kebakaran;
l. Peningkatan partisipasi organisasi kemasyarakatan dan komunitas sukarelawan yang bergerak dalam upaya pengurangan resiko bencana dan kebakaran.
29. Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum Dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan umum, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2017 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
e. Pengembangan kerjasama antar daerah dan pengembangan kerjasama daerah dengan pihak ketiga (BUMN, BUMD, swasta, kementerian/lembaga dan lembaga berbadan hukum) sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Kerjasama Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tatacara Kerjasama Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kerjasama Daerah;
f. Penguatan penyelenggaraan hubungan pusat dan daerah melalui kegiatan koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah sesuai PERATURAN PEMERINTAH
Nomor 19 Tahun 2010 jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tatacara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan di Wilayah Provinsi;
g. Penegakan Peraturan Daerah dalam menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; dan
h. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sesuai denganUndang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
30. Pembangunan Prasarana Pemerintahan Pembangunan prasarana pemerintahan harus dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, hemat, tidak berlebihan, dan ramah lingkungan.
Oleh karena itu, persyaratan administratif, persyaratan teknis, klasifikasi, standar luas, standar jumlah lantai, penyusunan rencana kebutuhan, rencana pendanaan supaya berpedoman pada Peraturan Perundangan.
IX.
PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2017 RKPD Tahun 2017 disusun dengan memperhatikan kebijakan penyusunan antara lain sebagai berikut:
D.
SISTEMATIKA RKPD RKPD Tahun 2017 disusun dengan sistematika sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 40 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, paling sedikit sebagai berikut:
6. Pendahuluan Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang latar belakang penyusunan RKPD, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen RKPD dengan dokumen rencana pembangunan daerah lainnya, sistematika dokumen, serta maksud dan tujuan penyusunan RKPD.
7. Evaluasi Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang gambaran umum kondisi daerah, hasil evaluasi RKPD, dan permasalahan pembangunan daerah dengan sub bab sebagai berikut:
d. Gambaran Umum Kondisi Daerah menjelaskan tentang kondisi daerah mencakup aspek geografi dan demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
e. Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan RKPD sampai Tahun Berjalan dan Realisasi RPJMD mencakup capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut urusan/bidang urusan pemerintahan daerah, program, kegiatan, realisasi target kinerja, lokasi dan perangkat daerah penanggung jawab.
Hasil evaluasi dimaksud merupakan kompilasi dari hasil penilaian realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi atas pelaksanaan Renja PD berdasarkan laporan Triwulan I sampai dengan Triwulan IV Tahun 2015 dan target program/ kegiatan RKPD tahun berjalan (Tahun 2016) yang disampaikan oleh Kepala perangkat daerah kepada Kepala Bappeda.
f. Permasalahan Pembangunan Daerah berisi uraian rumusan umum permasalahan pembangunan daerah berdasarkan hasil analisis gambaran umum kondisi daerah dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan RKPD Tahun 2015 yang menjadi isu permasalahan daerah yang berhubungan dengan prioritas pembangunan daerah, dan permasalahan lainnya yang berhubungan dengan layanan dasar dan pengelolaan potensi unggulan daerah.
8. Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Beserta Kerangka Pendanaan Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang kondisi ekonomi tahun lalu (Tahun 2015) dan perkiraan tahun berjalan (Tahun 2016), yang antara lain mencakup indikator pertumbuhan ekonomi daerah, sumber-sumber pendapatan dan kebijakan pemerintah daerah dalam mendanai pembangunan daerah
Tahun 2017, meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan uraian sampai dengan kelompok, jenis, dan objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Oleh karena itu, dalam bab ini disajikan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai program dan kegiatan Tahun 2017.
9. Prioritas dan Sasaran Pembangunan Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang prioritas dan sasaran pembangunan daerah Tahun 2017 berdasarkan hasil analisis terhadap hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu (Tahun 2015) dan target yang direncanakan dalam RPJMD untuk Tahun 2017, sehingga dapat digambarkan permasalahan pembangunan daerah dan isu strategis yang mendesak dengan mempertimbangkan kerangka ekonomi daerah dan kemampuan pendanaan dalam Tahun 2017.
10. RencanaProgram dan Kegiatan Prioritas Daerah Dalam bab ini disajikan seluruh rencana program dan kegiatan pemerintahan daerah dalam Tahun 2017 baik yang akan dikelompokkan dalam belanja tidak langsung, belanja langsung, maupun penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
E.
TAHAPAN PENYUSUNAN RKPD Untuk konsistensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD, maka RKPD Tahun 2017 disusun dengan tahapan sebagai berikut :
7. Persiapan penyusunan RKPD;
8. Penyusunan rancangan awal RKPD;
9. Penyusunan rancangan RKPD;
10. Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD;
11. Perumusan rancangan akhir RKPD; dan
12. Penetapan RKPD.
F.
TATA CARA PENYUSUNAN
Tatacara penyusunan RKPD provinsi/kabupaten/kota Tahun 2017 sebagai berikut:
7. Persiapan penyusunan RKPD meliputi pembentukan Tim Penyusun RKPD, orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja, serta penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.
8. Penyusunan rancangan awal RKPD:
Untuk menjamin konsistensi antara RPJMD dengan RKPD, serta antara perencanaan dan penganggaran Tahun 2017 terhadap penyelenggaran urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka penyusunan Rancangan awal RKPD provinsi, kabupaten/kota Tahun 2017 agar berpedoman pada Bab VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah dan Bab VIII Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.
Perumusan rancangan awal RKPD dilakukan melalui serangkaian kegiatan sebagai berikut:
h. Pasal 27 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2008 menyatakan bahwa Rancangan Renja PD disusun dengan mengacu rancangan awal RKPD.
Oleh sebab itu sebelum rancangan awal RKPD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2017 disampaikan kepada perangkat daerah sebagai pedoman perangkat daerah menyusun rancangan Renja PD Tahun 2017, supaya terlebih dahulu memperoleh masukan dari DPRD berupa pokok-pokok pikiran seperti hasil penyerapan aspirasi melalui reses dan rapat dengar pendapat dengan masyarakat dan/atau pemerintah daerah disampaikan secara tertulis. Hal tersebut untuk menjamin kepastian bahwa program dan kegiatan yang disusun dalam rancangan awal RKPD Tahun 2017 sudah sesuai dengan RPJMD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mewujudkan visi, misi dan program kepala daerah. Hal tersebut selaras dengan pelaksanaan fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
i. Rancangan awal RKPD provinsi, kabupaten/kota Tahun 2017 yang telah memperoleh saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut diatas, selanjutnya dikonsultasikan dengan publik untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal terhadap prioritas dan sasaran pembangunan pada Tahun 2017 terutama terkait dengan tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan pagu indikatif agar konsisten dengan pencapaian visi, misi, dan program kepala daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD;
j. Forum konsultasi publik RKPD provinsi, kabupaten/kota Tahun 2017 dilaksanakan dengan mengundang para pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur DPRD, perangkat daerah, akademisi/perguruan tinggi, asosiasi profesi, pengusaha dan tokoh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan prinsip efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan;
k. Rancangan awal RKPD provinsi, kabupaten/kota Tahun 2017 yang telah disempurnakan berdasarkan berita acara hasil kesepakatan forum konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada huruf c tersebut diatas, selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Tahun 2017 dan dengan Surat Edaran Kepala Daerah disampaikan kepada perangkat daerah sebagai pedoman penyusunan Rancangan Renja PD Tahun 2017;
l. Rancangan Renja PD yang disusun setiap perangkat daerah dibahas dalam Forum perangkat daerah/Lintas perangkat daerah yang dikoordinasikan oleh Bappeda dengan menghadirkan para pemangku kepentingan terkait dengan layanan perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. Forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah bertujuan untuk penyelarasan program/kegiatan, penajaman sasaran, lokasi kegiatan, pagu indikatif sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran penerima manfaat langsung kegiatan dan koordinasi keterpaduan program/kegiatan antar perangkat daerah.
Forum perangkat daerah/Lintas perangkat daerah agar dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip efektivitas dan efisiensi pelaksanaan;
m. Selain para pemangku kepentingan terkait dengan layanan perangkat daerah, Forum perangkat daerah/Lintas perangkat
daerah agar dihadiri oleh anggota komisi DPRD yang menjadi mitra kerja perangkat daerah guna terciptanya keterpaduan dan keseragaman usulan kegiatan yang diajukan oleh DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran pemerintahan daerah; dan
n. Rancangan Renja PD Tahun 2017 yang telah disempurnakan berdasarkan Berita Acara Forum perangkat daerah/Lintas perangkat daerah, disampaikan kepada Kepala Bappeda untuk diverifikasi agar sesuai dengan Rancangan Awal RKPD Tahun
2017. 9.
Penyusunan Rancangan RKPD Penyusunan rancangan RKPD Tahun 2017 merupakan penyempurnaan rancangan awal RKPD Tahun 2017 berdasarkan masukan dari rancangan Renja PD Tahun 2017 dan untuk mengharmoniskan serta mensinergikan rancangan RKPD dengan sasaran dan prioritas bidang pembangunan nasional untuk provinsi/kabupaten/kota dan prioritas dan sasaran pembangunan provinsi bagi kabupaten/kota.
Sasaran dan prioritas bidang pembangunan nasional dapat dilihat dalam RKP Tahun 2017, sedangkan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi dapat dilihat dalam RPJMD Provinsi atau rancangan RKPD Provinsi Tahun 2017.
10. Pelaksanaan Musrenbang RKPD Musrenbang RKPD Tahun 2017merupakan forum antarpemangku kepentingan guna membahas rancangan RKPD Tahun 2017. Sesuai dengan pentahapan, musrenbang dibagi menjadi Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan, Musrenbang RKPDkabupaten/kota di kabupaten/kota dan Musrenbang RKPD provinsi di provinsi.
f) Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 di Kecamatan 6) Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan dilaksanakan oleh camat berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh bupati/walikota, setelah berkoordinasi dengan Kepala Bappeda Kabupaten/ Kota, paling lambat bulan Februari Tahun 2017.
7) Bertujuan untuk:
d) Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang
menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
e) Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
f) Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten/kota.
Materi bahasan bersumber dari Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan.
8) Peserta:
Terdiri daricamat, para kepala desa dan lurah, delegasi musrenbang desa, delegasi kelurahan, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota asal daerah pemilihan kecamatan bersangkutan, perwakilan perangkat daerah, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan dan pemangku kepentingan lainnya skala kecamatan.
9) Kelompok Pembahasan:
Untuk efektivitas pembahasan, penajaman dan kesepakatan hasil Musrenbang Kabupaten/Kota di Kecamatan, peserta dapat dibagi kedalam beberapa kelompok diskusi sesuai dengan kebutuhan.
10) Hasil:
d) Dirumuskan kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 di Kecamatan dan ditandatangani sekurang- kurangnya oleh 1 (satu) orang wakil dari setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
e) Lampiran Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 di Kecamatan terdiri dari:
(4) Daftar hadir peserta Musrenbang;
(5) Kegiatan prioritas kecamatan menurut perangkat daerah;
guna menjamin adanya kepastian bahwa program dan kegiatan akan direalisasikan dalam APBD Tahun 2017; dan
(6) Daftar usulan yang belum disetujui Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 di Kecamatan beserta alasannya.
f) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a), dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan Renja PD Kabupaten/Kota Tahun 2017.
g) Forum perangkat daerah /Lintas perangkat daerah Kabupaten/Kota 8) Dikoordinasikan oleh Bappeda Kabupaten/Kota dan dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Maret
2016. 9) Berfungsi untuk membahas kegiatan prioritas kecamatan menurut perangkat daerah sesuai Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 di Kecamatan guna menjamin adanya kepastian bahwa program dan kegiatan dirumuskan ke dalam rancangan Renja PD Kabupaten/Kota Tahun 2017.
10) Dapat dilaksanakan dengan menggabungkan beberapa perangkat daerah sekaligus dalam satu forum dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan.
11) Bertujuan untuk membahas rancangan Renja PD Kabupaten/Kota Tahun 2017, meliputi:
e) penyelarasanprogram dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten/kota berdasarkan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota di kecamatan.
f) penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran di kecamatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten/kota.
g) penyelarasan program dan kegiatan antar perangkat daerah kabupaten/kota yang akan
dilaksanakan di kecamatan dalam rangka sinergi pelaksanaan dan optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah kabupaten/kota.
h) penyesuaian pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing- masing perangkat daerah kabupaten/kota, sesuai dengan Surat Edaran bupati/walikota.
12) Peserta:
Dihadiri para pemangku kepentingan terkait dengan pelayanan perangkat daerah, Bappeda dan perangkat daerah kabupaten/kota serta anggota komisi DPRD kabupaten/kota yang menjadi mitra kerja perangkat daerah dan/atau anggota DPRD yang berasal dari desa/kecamatan daerah pemilihan yang bersangkutan.
13) Kelompok Pembahasan:
Untuk efektivitas pembahasan, penajaman, penyelarasan, penyesuaian dan kesepakatan hasil forum perangkat daerah /Lintas perangkat daerah Kabupaten/Kota, peserta forum dapat dibagi kedalam beberapa kelompok diskusi sesuai dengan kebutuhan.
14) Hasil:
Dirumuskan ke dalam berita acara kesepakatan hasil forum perangkat daerah /Lintas perangkat daerah kabupaten/kota, dan ditandatangani sekurang- kurangnya oleh 1 (satu) orang yang mewakili setiap unsur yang menghadiri forum perangkat daerah /Lintas perangkat daerah kabupaten/kota.
h) Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 6) Dikoordinasikan oleh Bappeda Kabupaten/Kota dan dilaksanakan paling lambat akhir bulan Maret Tahun 2016.
7) Bertujuan untuk:
e) Penyelarasan prioritas dan sasaran pembangunan daerah kabupaten/kota dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan daerah provinsi yang tercantum dalam rancangan awal
RKPD Provinsi Tahun 2017, RPJMD kabupaten/kota, dan RTRW kabupaten/kota.
f) Klarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau pada Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 di kecamatan.
g) Penyepakatan prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program, kegiatan prioritas daerah dan pendanaan.
h) Penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota serta lokasi dan/atau kelompok sasaran.
8) Peserta:
Terdiri dari bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota, unsur pemerintah pusat, pejabat Bappeda dan perangkat daerah provinsi, pejabat perangkat daerah kabupaten/kota, para camat, para delegasi mewakili peserta musrenbang kecamatan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, unsur pengusaha/investor, keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termajinalkan serta unsur lain yang dipandang perlu.
9) Kelompok Pembahasan:
Untuk efektivitas pembahasan, penajaman dan kesepakatan hasil Musrenbang kabupaten/kota, peserta Musrenbang kabupaten/kota dapat dibagi kedalam beberapa kelompok diskusi sesuai dengan kebutuhan.
10) Hasil:
d) Dirumuskan kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 1 (satu) orang wakil dari setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
e) LampiranBerita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 terdiri dari:
(4) Daftar hadir peserta Musrenbang.
(5) Rencana Program/kegiatan prioritas daerah tahun 2017; guna menjamin adanya kepastian bahwa program dan kegiatan akan direalisasikan dalam APBD Tahun 2017.
(6) Daftar usulan yang belum disetujui Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota beserta alasannya.
f) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a), dijadikan sebagai:
(3) Bahan untuk menyempurnakan rancangan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 menjadi rancangan akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun
2017. (4) Bahan masukan untuk membahas rancangan RKPD Provinsi Tahun 2017 dalam Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2017 i) Forum perangkat daerah/Lintas perangkat daerah Provinsi 8) Dikoordinasikan oleh Bappeda Provinsi dan dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan Maret 2016.
9) Berfungsi untuk membahas usulan kegiatan prioritas kabupaten/kota sesuai Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 yang sesuai dengan kewenangan provinsi dan selaras dengan tugas dan fungsi perangkat daerah Provinsi guna dirumuskan ke dalam rancangan Renja PD Tahun 2017.
10) Dapat dilaksanakan dengan menggabungkan beberapa perangkat daerah sekaligus dalam satu forum dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan.
11) Bertujuan untuk membahas rancangan Renja PD Provinsi Tahun 2017, meliputi:
e) Penyelarasan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah provinsi berdasarkan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang kabupaten/kota.
f) Penyelarasan program dan kegiatan antar perangkat daerah provinsi dalam rangka sinergi
pelaksanaan dan optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
g) Penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah provinsi.
h) Penyesuaian pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing- masing perangkat daerah provinsi, sesuai dengan Surat Edaran gubernur.
12) Peserta:
Dihadiri antara lain terdiri dari kementerian/lembaga tingkat pusat, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, dan pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah provinsi, serta anggota komisi DPRD provinsi yang menjadi mitra kerja perangkat daerah dan/atau anggota DPRD provinsi yang berasal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
13) Kelompok Pembahasan:
Untuk efektivitas pembahasan, penajaman, penyelarasan, penyesuaian dan kesepakatan hasil forum perangkat daerah /Lintas perangkat daerah provinsi, peserta forum dapat dibagi kedalam beberapa kelompok diskusi sesuai dengan kebutuhan.
14) Hasil:
Dirumuskan ke dalam berita acara kesepakatan hasil forum perangkat daerah /Lintas perangkat daerah provinsi, dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 1 (satu) orang yang mewakili setiap unsur yang menghadiri forum perangkat daerah /Lintas perangkat daerah provinsi.
j) Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2017:
6) Dikoordinasikan oleh Bappeda Provinsi dan dilaksanakan paling lambat minggu ketiga bulan April 2016.
7) Bertujuan untuk:
f) Penyelarasan program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah provinsi dengan arah
kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan nasional, RPJMD provinsi, dan RTRW provinsi, serta usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang RKPD kabupaten/kota Tahun 2017.
g) Klarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pada Musrenbang RKPDkabupaten/ kota Tahun 2017.
h) Penyepakatan prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program, kegiatan prioritas daerah dan pendanaan.
i) Alokasi program kementerian/lembaga tahun 2017, tindak lanjut isu strategis provinsi dan evaluasi isu strategis provinsi tahun 2016, sinergi program APBN-APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, serta integrasi hasil Musrenbang RKPD provinsi dalam sistem Usulan Kegiatan dan Pendanaan Pembangunan Daerah (UKPPD).
j) Penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan pembangunan provinsi serta lokasi dan/atau kelompok sasaran.
8) Peserta:
Terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, unsur pemerintah pusat, para bupati/ walikota, Kepala Bappeda dan perangkat daerah provinsi, para Kepala Bappeda kabupaten/kota, pejabat instansi vertikal di provinsi, para delegasi mewakili peserta musrenbang kabupaten/kota, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, unsur pengusaha/investor, keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termajinalkan serta unsur lain yang dipandang perlu.
9) Kelompok Pembahasan:
Untuk efektivitas penjelasan dari pemerintah pusat mengenai kebijakan pembangunan nasional dan daerah serta kegiatan kementerian/lembaga tahun 2017, pembahasan, penyelarasan, klarifikasi, penajaman dan kesepakatan hasil
Musrenbang Provinsi, peserta Musrenbang provinsi dapat dibagi kedalam beberapa kelompok diskusi sesuai dengan kebutuhan.
10) Hasil:
e) Dirumuskan kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2017 dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 1 (satu) orang wakil dari setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
f) Lampiran Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2017 terdiri dari:
(5) Daftar hadir peserta Musrenbang.
(6) Program/kegiatan prioritas daerah tahun 2017; guna menjamin adanya kepastian bahwa program dan kegiatan akan direalisasikan dalam APBD Tahun 2017.
(7) Daftar usulan yang belum disetujui Musrenbang RKPD Provinsi beserta alasannya.
(8) Daftar Usulan Kegiatan dan Pendanaan Pembangunan Daerah (UKPPD).
g) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a), dijadikan sebagai bahan untuk menyempurnakan rancangan RKPD Provinsi Tahun 2017 menjadi rancangan akhir RKPD Provinsi Tahun 2017.
h) Program dan kegiatan pembangunan daerah provinsi yang perlu diintegrasikan dengan kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2017, dikoordinasikan Bappeda provinsi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna dibahas dalam forum Musrenbangnas RKP Tahun 2017.
11. Penjadwalan Musrenbang RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam rangka ketepatan waktu penetapan RKPD provinsi/ kabupaten/kota, kehadiran para peserta musrenbang, dan penyiapan
bahan, Bappeda menyusun jadwal rencana pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2016.
12. Perumusan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2017 Untuk mewujudkan sinergi, harmonisasi, dan sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah serta antardaerah, perumusan rancangan akhir RKPD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2017 dilakukan dengan proses sebagai berikut:
h. Rancangan akhir RKPD Provinsi Tahun 2017 dirumuskan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2017 dengan memperhatikan hasil Musrenbang Nasional RKP Tahun 2017.
i. Rancangan akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 dirumuskan berdasarkan masukan Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017, dengan memperhatikan hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2017, dan Musrenbang Nasional RKP Tahun 2017.
j. Penyelesaian perumusan rancangan akhir dan penetapan RKPD Provinsi Tahun 2017 paling lambat minggu ketiga bulan Mei Tahun 2016, sedangkan penyelesaian perumusan rancangan akhir dan penetapan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 paling lambat minggu keempat bulan Mei Tahun 2016.
k. Gubernur dapat mengkonsultasikan rancangan akhir RKPD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. Konsultasi sebagaimana dimaksud dilakukan setelah Gubernur menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada Menteri cq Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, dan dilakukan setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permohonan Gubernur diterima Menteri.
Surat permohonan konsultasi menjelaskan pokok-pokok substansi materi yang akan dikonsultasikan dan disertai dengan lampiran sebagai berikut:
4) Rancangan akhir RKPD provinsi;
5) Berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD provinsi;
dan 6) Formulir pengendalian kebijakan RKPD provinsi.
l. Bupati/Walikota dapat mengkonsultasikan rancangan akhir RKPD provinsi kepada gubernur. Konsultasi sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bupati/walikota menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada gubernur cq Kepala Bappeda provinsi dan dilakukan setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
surat permohonan bupati/walikota diterima gubernur.
Surat permohonan konsultasi menjelaskan pokok-pokok substansi materi yang akan dikonsultasikan dan disertai dengan lampiran sebagai berikut:
4) Rancangan akhir RKPD kabupaten/kota;
5) Berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD kabupaten/kota; dan 6) Formulir pengendalian kebijakan RKPD kabupaten/kota.
m. Rencana program dan kegiatan prioritas daerah yang tercantum dalam Lampiran II Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, juga disajikan sebagai lampiran dari RKPD untuk menjelaskan isi dari Bab V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah, dengan format tabel sebagaimana tercantum dalam Format I.D. Peraturan Menteri ini
n. Rencana program dan kegiatan prioritas daerah sebagaimana huruf f di atas mencakup semua rencana program dan kegiatan prioritas yang akan dianggarkan melalui belanja tidak langsung, belanja langsung dan pengeluaran pembiayaan.
X.
PENYUSUNAN PERUBAHAN RKPD DAN PERUBAHAN RENJA PD TAHUN 2017 D.
LANDASAN PERUBAHAN Perubahan RKPD Tahun 2017 dan Perubahan Renja PD Tahun 2017 dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi:
5. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
6. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
7. Keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
8. Pergeseran pagu kegiatan antar perangkat daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.
Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagaimana tersebut pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Perubahan Renja PD Tahun 2017 sebagaimana tersebut pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, disahkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam hal keadaan darurat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah dapat melaksanakan kegiatan terlebih dahulu untuk mengatasi keadaan darurat dimaksud dan selanjutnya ditampung dalam Perubahan RKPD Tahun 2017.
Memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa penyusunan RAPBD berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara, Pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD, maka untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, Perubahan RKPD Tahun 2017 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah menjadi landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2017.
E.
SISTEMATIKA PERUBAHAN
3. Perubahan RKPD Tahun 2017 disusun dengan sistematika sekurang- kurangnya sebagai berikut:
e. Bab I. Pendahuluan, memuat/menjelaskan maksud, tujuan, dan dasar pertimbangan perubahan yang disertai dengan gambaran tentang perubahan kerangka ekonomi daerah.
f. Bab II. Evaluasi Hasil RKPD Sampai Dengan Triwulan II, memuat kompilasi hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2016 sampai dengan Triwulan II Tahun 2017.
g. Bab III. Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah Dalam Perubahan RKPD, memuat kegiatan lanjutan tahun 2016, pergeseran kegiatan antar perangkat daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja, pagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran yang mengalami perubahan dan yang tidak mengalami perubahan.
Rencana program dan kegiatan
prioritas daerah tersebut mencakup semua rencana program dan kegiatan prioritas yang akan dianggarkan melalui belanja tidak langsung, belanja langsung dan pengeluaran pembiayaan.
h. Bab IV. Penutup, memuat hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan.
4. Perubahan Renja PD Tahun 2017 disusun dengan sistematika sekurang-kurangnya sebagai berikut:
e. Bab I. Pendahuluan, memuat/menjelaskan maksud, tujuan, dan dasar pertimbangan perubahan yang disertai dengan gambaran tentang perubahan kerangka ekonomi daerah.
f. Bab II. Evaluasi Pelaksanaan Renja PD Sampai Dengan Triwulan II, memuat kompilasi hasil evaluasi pelaksanaan Renja PD tahun 2016 sampai dengan Triwulan II tahun 2017.
g. Bab III. Rencana Program dan Kegiatan Dalam Perubahan Renja PD, memuat kegiatan lanjutan tahun sebelumnya, pergeseran kegiatan, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja, pagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran yang mengalami perubahan dan yang tidak mengalami perubahan.
Rencana program dan kegiatan prioritas daerah tersebut mencakup semua rencana program dan kegiatan prioritas yang akan dianggarkan melalui belanja tidak langsung, belanja langsung dan pengeluaran pembiayaan.
h. Bab IV. Penutup memuat hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan F.
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN PERUBAHAN RKPD DAN PERUBAHAN RENJA PD TAHUN 2017
3. Perubahan RKPD dan Perubahan Renja PD disusun dengan tahapan sebagai berikut:
f. Penyusunan Rancangan Perubahan RKPD dan Perubahan Renja PD.
g. Perumusan Rancangan Akhir Perubahan RKPD.
h. Penetapan Perubahan RKPD.
i. Perumusan Rancangan Akhir Perubahan Renja PD.
j. Penetapan Perubahan Renja PD
4. Tata cara Penyusunan Perubahan RKPD dan Perubahan Renja PD
g. Penyusunan Rancangan Perubahan RKPD dilakukan melalui serangkaian kegiatan sebagai berikut:
11) Rancangan Perubahan RKPD disusun berdasarkan gambaran tentang perubahan kerangka ekonomi daerah dan hasil evaluasi laporan realisasi Renja PD Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2017 yang disampaikan oleh Kepala perangkat daerah kepada Kepala Bappeda.
12) Gambaran tentang perubahan kerangka ekonomi daerah disajikan ke dalam format sebagaimana terlampir pada Format I.E. Peraturan Menteri ini.
13) Evaluasi sebagaimana dimaksud angka 1) meliputi realisasi pencapaian target kegiatan, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi menunjukkan perlu dilakukan perubahan dengan pertimbangan:
e) Perkembangan keadaan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah yang berdampak terhadap pagu yang mengakibatkan terjadinya penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, penambahan atau penghapusan kegiatan.
f) Faktor lain yang mengakibatkan perlunya dilakukan pergeseran kegiatan antar perangkat daerah, perubahan lokasi dan/atau kelompok sasaran, dan penghapusan kegiatan.
g) Adanya kegiatan lanjutan Tahun 2016 dan/atau kegiatan baru/alternatif yang harus ditampung dalam perubahan RKPD Tahun 2017, dan/atau;
h) Adanya keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).
14) Format Evaluasi Hasil RKPD Tahun 2017 sampai dengan Triwulan II Tahun 2017 sebagaimana terlampir pada Format I.F. Peraturan Menteri ini.
15) Bappeda merumuskan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) kedalam rancangan Perubahan RKPD.
16) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan Surat Edaran Kepala Daerah perihal pedoman penyusunan rancangan perubahan Renja PD Tahun 2017.
17) Rancangan Perubahan RKPD dan rancangan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada angka 5) dan angka 6)
disampaikan kepada Kepala Daerah untuk memperoleh persetujuan.
18) Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada angka 5) yang dilampiri dengan rancangan Perubahan RKPD disampaikan kepada seluruh perangkat daerah untuk dijadikan sebagai pedoman penyusunan rancangan perubahan Renja PD.
19) Rancangan Perubahan RKPD memuat kegiatan, target kinerja, pagu indikatif, lokasi dan kelompok sasaran yang mengalami perubahan dan tidak mengalami perubahan yang dirumuskan dalam Format Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah Dalam Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagaimana terlampir pada Format I.G Peraturan Menteri ini.
20) Perubahan RKPD paling cepat dilaksanakan setelah dilakukan pengendalian dan evaluasi RKPD triwulan II.
h. Penyusunan Rancangan Perubahan Renja PD 8) Kepala perangkat daerah menyampaikan Laporan Evaluasi Hasil Renja Tahun 2017 sampai dengan Triwulan II Tahun 2017 kepada Kepala Bappeda.
9) Format Evaluasi Hasil Renja Tahun 2017 sampai dengan Triwulan II Tahun 2017 sebagaimana terlampir pada Format I.H Peraturan Menteri ini.
10) Kepala perangkat daerah yang akan menyusun rancangan Perubahan Renja PD berpedoman pada Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 6).
11) Penyusunan rancangan Perubahan Renja PD sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan terhadap seluruh kegiatan, target kinerja, pagu indikatif, lokasi dan kelompok sasaran baik yang mengalami perubahan maupun tidak mengalami perubahan.
12) Seluruh kegiatan, target kinerja, pagu indikatif, lokasi dan kelompok sasaran baik yang mengalami perubahan maupun tidak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 4) disusun ke dalam Format Rencana Program dan Kegiatan Pada Perubahan Renja PD Tahun 2017 sebagaimana terlampir dalam Format I.I. Peraturan Menteri ini.
13) Kepala perangkat daerah yang Renja PD-nya tidak mengalami perubahan, tetap menyusun kegiatan, target kinerja, pagu
indikatif, lokasi dan kelompok sasaran ke dalam format sebagaimana tersebut pada angka 5).
14) Rancangan Perubahan Renja PD sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan angka 6) disampaikan oleh Kepala perangkat daerah kepadaKepala Bappeda sebagai bahan masukan penyusunan rancangan akhir Perubahan RKPD.
i. Perumusan Rancangan Akhir Perubahan RKPD 5) Kepala Bappeda melakukan verifikasi terhadap Rancangan Perubahan Renja PD sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 7).
6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan untuk menilai dan memastikan bahwa rancangan Perubahan Renja PD telah disusun sesuai dengan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan Rancangan Perubahan Renja PD.
7) Berdasarkan rancangan perubahan Renja PD yang telah diverifikasi, Bappeda menyempurnakan rancangan Perubahan RKPD menjadi rancangan akhir Perubahan RKPD.
8) Bappeda menyiapkan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD.
j. Penetapan Perubahan RKPD 6) Bappeda mengajukan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD Tahun 2017 kepada kepala daerah untuk memperoleh persetujuan dan penetapan.
7) Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2017 ditetapkan paling lambat minggu ketiga bulan Juli Tahun 2017.
8) Peraturan Bupati/Walikota tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 ditetapkan paling lambat minggu keempat bulan Juli Tahun 2017.
9) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2017 kepada Menteri Dalam Negeri cq.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
10) Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 kepada Gubernur cq. Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
k. Perumusan Rancangan Akhir Perubahan Renja PD
4) Berdasarkan peraturan kepala daerah tentang Perubahan RKPD Tahun 2017, perangkat daerah terkait menyempurnakan rancangan Perubahan Renja PD menjadi rancangan akhir Perubahan Renja PD.
5) Kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyampaikan rancangan akhir perubahan Renja PD Tahun 2017 kepada Kepala Bappeda untuk diverifikasi.
6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilakukan untuk menilai dan memastikan bahwa rancangan akhir Perubahan Renja PD telah disusun sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD Tahun 2017.
l. Penetapan Perubahan Renja PD 5) Kepala Bappeda mengajukan seluruh rancangan akhir Perubahan Renja PD kepada kepala daerah untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan.
6) Seluruh perubahan Renja PD sebagaimana dimaksud pada angka 1) mencakup perangkat daerah yang kegiatan, target kinerja, pagu indikatif, lokasi dan kelompok sasaran mengalami perubahan maupun yang tidak mengalami perubahan.
7) Kepala Daerah mengesahkan Perubahan Renja PD paling lambat 2 (dua) minggu setelah penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD Tahun 2017.
8) Kepala perangkat daerah yang Renja PD-nya tidak mengalami perubahan maupun yang mengalami perubahan, MENETAPKAN Perubahan Renja PD paling lambat 2 (dua) minggu setelah disahkan oleh Kepala Daerah.
XI.
PENYUSUNAN RKPD BAGI DAERAH YANG BELUM MENETAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD, RPJMD DAN DAERAH OTONOM BARU Bagi daerah yang belum MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang RPJMD, maka sebagai landasan penyusunan RKPD Tahun 2017 dilakukan sebagai berikut:
5. Dalam hal daerah sedang dan akan melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), penyusunan rancangan awal RKPD Tahun 2017 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok berdasarkan kaidah pelaksanaan RPJPD periode berkenaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Hal tersebut Mengingat arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD juga menjadi acuan
penyusunan visi, misi, dan program oleh calon kepala daerah yang akan mengikuti Pemilukada.
6. Bagi daerah yang sedang menyusun RPJMD, maka untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, pemerintah daerah dapat menggunakan rencana program, sasaran, dan pagu indikatif tahun pertama yang disusun dalam Rancangan Awal RPJMD sebagai landasan penyusunan Rancangan Awal RKPD Tahun 2017 yang nantinya ditetapkan menjadi tahun pertama dari indikasi rencana program yang disertai kebutuhan pendanaan RPJMD yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Dalam hal daerah otonom baru belum menerima penyerahan pembiayaan, peralatan, personil, dan dokumen (P3D) dari daerah induk, segala aktifitas pembangunan pada daerah otonomi baru yang belum memiliki Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan DPRD, maka rencana pembangunan tahunan daerah pada daerah otonomi baru tetap disusun dalam rancangan awal RKPD Tahun 2017 daerah induk. Daerah otonomi baru menyusun RKPD Tahun 2017 berkaitan dengan program dan kegiatan operasional dalam rangka mempersiapkan pembentukan organisasi, pemilihan kepala daerah, pembentukan DPRD dan kegiatan-kegiatan lainnya berkaitan dengan penyerahan P3D.
8. Bagi daerah otonom baru yang belum memiliki DPRD dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tetapi sudah menerima penyerahan P3D dari daerah induk, maka Rencana Pembangunan Tahunan Daerah pada daerah otonomi baru tetap disusun dalam RKPD Tahun 2017.
Daerah otonomi baru menyusun RKPD Tahun 2017 mengutamakan pada program, kegiatan operasional pemerintahan daerah dan pembangunan dalam rangka mempersiapkan pembentukan organisasi, pemilihan kepala daerah, pembentukan DPRD berdasarkan UNDANG-UNDANG Pembentukan masing-masing otonomi baru tersebut.
XII.
KONSISTENSI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Guna menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, dan efektivitas serta efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran
pembangunan nasional dan daerah, program dan kegiatan yang ditetapkan dalam RKPD menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
4. Pasal 17 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
5. Pasal 18 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan KUA tahun anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
6. Pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd.
TJAHJO KUMOLO