Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, Bupati/Walikota melalui Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2017.
(2) Pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengendalian kebijakan;
b. pengendalian pelaksanaan; dan
c. evaluasi hasil.
Koreksi Anda
