Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
(2) Penyampaian RKPD Provinsi Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), digunakan sebagai bahan evaluasi dan sinkronisasi rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Tahun 2017.
Koreksi Anda
