Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
Teks Saat Ini
Penyampaian Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikota tentang RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 disertai dengan lampiran:
a. hasil pengendalian kebijakan penyusunan RKPD Tahun 2017 oleh Kepala Bappeda;
b. berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RKPD tahun 2017;dan
c. laporan hasil review RKPD tahun 2017 oleh APIP.
Koreksi Anda
