Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
Teks Saat Ini
(1) RKPD Tahun 2017 ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota.
(2) Penetapan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk RKPDprovinsi dilakukan paling lambat pada minggu ketiga bulan Mei Tahun 2016 dan untuk RKPD kabupaten/kota paling lambat pada minggu keempat bulan Mei Tahun 2016.
(3) RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD Tahun 2017.
Koreksi Anda
