Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, dilaksanakan untuk menilai daya serap, capaian target kinerja program/kegiatan mencakup masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) yang telah ditetapkan dalam dokumen RKPD tahun 2017.
Koreksi Anda