Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun RKPD Tahun 2017 sebagai penjabaran dari RPJMD, dengan tahapan sebagai berikut:
a. persiapan penyusunan RKPD;
b. penyusunan rancangan awal RKPD;
c. penyusunan rancangan RKPD;
d. pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) RKPD;
e. perumusan rancangan akhir RKPD; dan
f. penetapan RKPD.
(2) Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus selaras dan konsisten dengan prioritas, sasaran dan program yang telah ditetapkan untuk tahun 2017 dalam RPJMD, rencana kerja pemerintah, serta program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan kewenangan sebagaimana diatur dalam lampiran UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan hasil inventarisasi personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D).
(4) Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada pencapaian sasaran dan prioritas bidang pembangunan nasional dan arah kebijakan Pemerintah nasional.
Koreksi Anda
