Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKPD Tahun 2017 dapat diubah dalam hal terjadi: a. perubahan kebijakan dan strategi baik di tingkat nasional maupun di tingkat pemerintah daerah yang tidak perlu merubah RPJMD; b. penambahan kegiatan baru yang tidak perlu merubah RPJMD; dan c. terdapat perubahan dan/atau penambahan program baru pada RPJMD. (2) Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota. (3) Peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi landasan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS, Renstra PD, Renja PD untuk menyusun Perubahan APBD Provinsi dan Kabupaten/kota Tahun 2017.
Koreksi Anda