Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
2. Produk Tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor berdasarkan Peraturan Menteri ini yang meliputi produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, mainan anak- anak, obat tradisional dan suplemen makanan, serta kosmetik.
3. Importir Terdaftar Produk Tertentu, yang selanjutnya disebut IT- Produk Tertentu adalah perusahaan yang melakukan kegiatan impor Produk Tertentu.
4. Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas Produk Tertentu yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor.
5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
6. Unit Pelayanan Perdagangan, yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
9. Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan kepada UPP.
10. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Produk Tertentu yang diatur impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu kepada Koordinator dan Pelaksana UPP.
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Produk Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Koordinator dan Pelaksana UPP, dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk Produk Tertentu yang importasinya terkena ketentuan wajib NPIK;
e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
f. rencana impor dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jumlah, jenis barang, Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit dan pelabuhan tujuan.
(2) Koordinator dan Pelaksana UPP atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 berlaku sampai dengan berakhirnya Peraturan Menteri ini.
(1) Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, dan Tarakan di Tarakan; dan/atau
b. bandar udara: Polonia di Medan, Soekarno Hatta di Tangerang, Achmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
(2) Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai, pelabuhan laut Jayapura di Jayapura, dan pelabuhan laut Tarakan di Tarakan hanya untuk produk makanan dan minuman.
(1) Pemasukan Produk Tertentu untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Produk Tertentu asal luar Daerah Pabean dilarang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(1) Setiap pelaksanaan impor Produk Tertentu harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat.
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai surveyor di bidang impor paling singkat 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis impor; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dilakukan terhadap impor Produk Tertentu, yang meliputi data atau keterangan mengenai:
a. Negara dan pelabuhan muat;
b. Waktu pengapalan;
c. Pelabuhan tujuan; dan
d. Pos Tarif/HS dan uraian barang.
(2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari IT-Produk Tertentu yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 tidak berlaku bagi impor kosmetik.
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu wajib:
a. menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Produk Tertentu melalui http://inatrade.kemendag.go.id; dan
b. melampirkan fotokopi Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal importasinya terealisasi atau tidak terealisasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) triwulan berikutnya kepada Koordinator dan Pelaksana UPP, dan Direktur.
asa 3 Surveyor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2)Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu dicabut apabila perusahaan:
a. tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 sebanyak 2 (dua) kali;
b. tidak melakukan impor Produk Tertentu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
c. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Produk Tertentu;
d. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
dan/atau
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Produk Tertentu.
Pencabutan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu ditetapkan oleh Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri.
Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila Surveyor:
a. tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau
b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu.
Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ditetapkan oleh Menteri.
(1) Importir yang mengimpor Produk Tertentu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Produk Tertentu yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus dilakukan re-ekspor.
(3) Biaya atas re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab importir.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor:
a. Produk Tertentu yang tercakup dalam
Pasal 25 ayat (1) dan
Pasal 26 ayat (1) tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
;
b. Produk Tertentu selain pakaian jadi berupa barang kiriman atau barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang dengan menggunakan pesawat udara;
c. Pakaian jadi berupa barang kiriman yang bernilai paling banyak FOB US$ 250,00 (dua ratus lima puluh dolar Amerika) dan barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.000,00 (seribu dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara;
d. Produk Tertentu untuk keperluan kegiatan hulu minyak dan gas bumi, panas bumi dan mineral serta sektor energi lainnya;
e. Produk Tertentu yang diimpor oleh importir produsen yang digunakan sebagai barang modal dan/atau bahan baku yang terkait dengan industrinya; dan
f. Produk Tertentu yang bersifat impor sementara.
Pengawasan terhadap importasi Produk Tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban hukum yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan lain yang berlaku atas impor Produk Tertentu tetap berlaku.
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Produk Tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang diimpor oleh IT-Produk Tertentu dan dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal 1 Januari 2013 harus tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 28 Februari 2013.
(2) Pelaksanaan impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. Bill of Lading atau Airway Bill dan Invoice, untuk waktu pengapalan di negara asal; dan
b. Dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1), untuk waktu tiba di pelabuhan tujuan.
Penetapan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tekstil dan Produk Tekstil pada angka 33 sampai dengan angka 49 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M- DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dievaluasi 1 (satu) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN