Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Teks Saat Ini
Pencabutan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu ditetapkan oleh Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda
