Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tekstil dan Produk Tekstil pada angka 33 sampai dengan angka 49 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M- DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda