Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor: a. Produk Tertentu yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006; b. Produk Tertentu selain pakaian jadi berupa barang kiriman atau barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang dengan menggunakan pesawat udara; c. Pakaian jadi berupa barang kiriman yang bernilai paling banyak FOB US$ 250,00 (dua ratus lima puluh dolar Amerika) dan barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.000,00 (seribu dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara; d. Produk Tertentu untuk keperluan kegiatan hulu minyak dan gas bumi, panas bumi dan mineral serta sektor energi lainnya; e. Produk Tertentu yang diimpor oleh importir produsen yang digunakan sebagai barang modal dan/atau bahan baku yang terkait dengan industrinya; dan f. Produk Tertentu yang bersifat impor sementara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Pasal.id