Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Teks Saat Ini
Penetapan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
