Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan terhadap impor Produk Tertentu, yang meliputi data atau keterangan mengenai: a. Negara dan pelabuhan muat; b. Waktu pengapalan; c. Pelabuhan tujuan; dan d. Pos Tarif/HS dan uraian barang. (2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari IT-Produk Tertentu yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda