Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu dicabut apabila perusahaan:
a. tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sebanyak 2 (dua) kali;
b. tidak melakukan impor Produk Tertentu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
c. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Produk Tertentu;
d. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
dan/atau
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Produk Tertentu.
Koreksi Anda
