Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu kepada Koordinator dan Pelaksana UPP.
Koreksi Anda