Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum INDONESIA yang menjamin hak dan kepentingan Pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.
2. Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan.
3. Seleksi Lembaga Pelaksana yang selanjutnya disebut Seleksi adalah proses pemilihan lembaga atau badan usaha yang akan menjadi Lembaga Pelaksana.
4. Tim Seleksi Lembaga Pelaksana yang selanjutnya disebut Tim Seleksi adalah tim yang melaksanakan proses Seleksi Lembaga Pelaksana.
5. Peserta Seleksi Lembaga Pelaksana yang selanjutnya disebut Peserta Seleksi adalah lembaga atau badan usaha yang mengikuti Seleksi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) Seleksi dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. penilaian administrasi; dan
b. penilaian kompetensi.
(2) Seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri tersendiri.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Tim Seleksi terdiri atas wakil dari:
a. Kementerian Perdagangan;
b. Kementerian Sekretariat Negara;
c. Kementerian Keuangan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(2) Tim Seleksi diketuai oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan.
(3) Tim Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan.
(1) Tim Seleksi mengumumkan kesempatan pendaftaran untuk mengikuti Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui website Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(2) Apabila dalam jangka waktu pengumuman yang telah ditetapkan lembaga atau badan usaha yang mengajukan pendaftaran kurang dari 2 (dua), Tim Seleksi dapat mengundang lembaga atau badan usaha yang memiliki kompetensi untuk mengikuti Seleksi.
(1) Untuk mengikuti Seleksi, lembaga atau badan usaha mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan selaku Ketua Tim Seleksi dengan menggunakan format huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan:
a. fotokopi akta pendirian beserta seluruh perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. fotokopi surat izin teknis dari instansi yang berwenang;
d. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan; dan
e. profil lembaga atau badan usaha yang paling sedikit mengenai visi dan misi, deskripsi bisnis, landasan hukum, struktur permodalan (ekuitas), alamat kantor pusat dan kantor cabang, daftar nama berikut data anggota direksi dan komisaris, jasa yang diberikan, dan jumlah pekerja.
(3) Tim Seleksi melakukan penilaian administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tim Seleksi membuat berita acara hasil penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan format huruf B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tim Seleksi mengumumkan hasil penilaian administrasi terhadap Peserta Seleksi melalui website Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(1) Peserta Seleksi yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyampaikan dokumen persyaratan kepada Ketua Tim Seleksi untuk dilakukan penilaian kompetensi.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. proposal yang memuat rencana kerja pelaksanaan penjaminan dalam Sistem Resi Gudang;
b. rencana pembentukan struktur organisasi khusus dan tersendiri yang menangani fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Lembaga Jaminan Resi Gudang;
c. deskripsi mengenai pengalaman di bidang penjaminan calon Lembaga Pelaksana;
d. narasi dan/atau penjelasan mengenai kegiatan dari Lembaga atau Badan Usaha calon Lembaga Pelaksana yang terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang;
e. deskripsi mengenai kesiapan sarana dan prasarana kerja yang dibutuhkan dalam operasional Lembaga Pelaksana;
f. deskripsi mengenai sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang; dan
g. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, serta keterangan tentang permodalan.
(3) Dalam hal diperlukan untuk penilaian kompetensi, Tim Seleksi dapat melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh calon Lembaga Pelaksana.
(4) Tim Seleksi membuat berita acara hasil pemeriksaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan format huruf C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Hasil akhir Seleksi ditetapkan oleh Tim Seleksi dalam berita acara dengan menggunakan format huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tim Seleksi menyampaikan hasil akhir Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri menyampaikan hasil akhir Seleksi kepada PRESIDEN seusai dengan peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan penetapan atas hasil akhir Seleksi.
Tim Seleksi mengumumkan Lembaga Pelaksana yang telah ditetapkan melalui website Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN