Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 52-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA SELEKSI LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil akhir Seleksi ditetapkan oleh Tim Seleksi dalam berita acara dengan menggunakan format huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tim Seleksi menyampaikan hasil akhir Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3) Menteri menyampaikan hasil akhir Seleksi kepada PRESIDEN seusai dengan peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan penetapan atas hasil akhir Seleksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 52-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id