Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 52-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA SELEKSI LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi terdiri atas wakil dari:
a. Kementerian Perdagangan;
b. Kementerian Sekretariat Negara;
c. Kementerian Keuangan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(2) Tim Seleksi diketuai oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan.
(3) Tim Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
