Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 52-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA SELEKSI LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi mengumumkan kesempatan pendaftaran untuk mengikuti Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui website Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. (2) Apabila dalam jangka waktu pengumuman yang telah ditetapkan lembaga atau badan usaha yang mengajukan pendaftaran kurang dari 2 (dua), Tim Seleksi dapat mengundang lembaga atau badan usaha yang memiliki kompetensi untuk mengikuti Seleksi.
Koreksi Anda