Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 52-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA SELEKSI LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu: a. penilaian administrasi; dan b. penilaian kompetensi. (2) Seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri tersendiri. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda