Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 52-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA SELEKSI LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengikuti Seleksi, lembaga atau badan usaha mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan selaku Ketua Tim Seleksi dengan menggunakan format huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan: a. fotokopi akta pendirian beserta seluruh perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; c. fotokopi surat izin teknis dari instansi yang berwenang; d. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan; dan e. profil lembaga atau badan usaha yang paling sedikit mengenai visi dan misi, deskripsi bisnis, landasan hukum, struktur permodalan (ekuitas), alamat kantor pusat dan kantor cabang, daftar nama berikut data anggota direksi dan komisaris, jasa yang diberikan, dan jumlah pekerja. (3) Tim Seleksi melakukan penilaian administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tim Seleksi membuat berita acara hasil penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan format huruf B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tim Seleksi mengumumkan hasil penilaian administrasi terhadap Peserta Seleksi melalui website Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 52-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id