Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 52-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA SELEKSI LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Peserta Seleksi yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyampaikan dokumen persyaratan kepada Ketua Tim Seleksi untuk dilakukan penilaian kompetensi.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. proposal yang memuat rencana kerja pelaksanaan penjaminan dalam Sistem Resi Gudang;
b. rencana pembentukan struktur organisasi khusus dan tersendiri yang menangani fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Lembaga Jaminan Resi Gudang;
c. deskripsi mengenai pengalaman di bidang penjaminan calon Lembaga Pelaksana;
d. narasi dan/atau penjelasan mengenai kegiatan dari Lembaga atau Badan Usaha calon Lembaga Pelaksana yang terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang;
e. deskripsi mengenai kesiapan sarana dan prasarana kerja yang dibutuhkan dalam operasional Lembaga Pelaksana;
f. deskripsi mengenai sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang; dan
g. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, serta keterangan tentang permodalan.
(3) Dalam hal diperlukan untuk penilaian kompetensi, Tim Seleksi dapat melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh calon Lembaga Pelaksana.
(4) Tim Seleksi membuat berita acara hasil pemeriksaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan format huruf C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
