Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 52-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA SELEKSI LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
Tim Seleksi mengumumkan Lembaga Pelaksana yang telah ditetapkan melalui website Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
