(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup sosialisasi dan advokasi.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar bagi Pengusaha Pariwisata.
(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar dan pelatihan teknis operasional Usaha Motel bagi tenaga kerja Usaha Motel.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR USAHA MOTEL STANDAR USAHA MOTEL NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR I.
PRODUK A. Bangunan
1. Bangunan motel memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan.
2. Memiliki area parkir yang menyatu dengan kamar tidur dan/atau bangunan.
3. Memiliki sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Penanda Arah
4. Papan nama motel dengan tulisan yang terbaca jelas, serta dilengkapi dengan lampu penerangan, dipasang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Petunjuk arah fasilitas tamu yang jelas dan mudah terlihat.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR C. Front Office
6. Tersedia gerai atau meja kursi yang bersih dan terawat.
D. Fasilitas Makan dan Minum
7. Tersedia ruang makan dan minum dilengkapi dengan meja dan kursi serta peralatannya, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik.
8. Tersedia makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
9. Tersedia menu yang dilengkapi daftar harga.
E. Fasilitas Penunjang
10. Toilet yang terpisah untuk pria dan wanita, dilengkapi dengan tanda yang jelas.
11. Urinoir beserta washlet (khusus untuk toilet pria).
12. Tersedia kloset duduk dengan hand shower/ washlet dan toilet paper.
13. Tersedia tempat cuci tangan, sabun, cermin, dan alat pengering.
14. Tersedia tempat sampah tertutup yang meliputi:
a. tempat sampah organik;
dan
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
b. tempat sampah non organik.
15. Tersedia ruang/tempat penyimpanan barang tamu (luggage room).
F. Kamar Tidur
16. Tersedia kamar tidur yang bersih dan terawat dengan perlengkapannya, termasuk kamar mandi.
17. Jumlah tempat tidur per kamar sesuai dengan rasio jumlah tamu.
18. Pintu kamar tidur dilengkapi dengan kunci pengaman.
19. Jendela dilengkapi dengan alat pengaman.
20. Perlengkapan kamar tidur meliputi:
a. tempat tidur dan kasur;
b. bantal dan sarung bantal;
c. sprei; dan
d. selimut/duvet;
yang bersih dan terawat.
21. Tersedia tempat menyimpan pakaian yang bersih dan terawat.
22. Tersedia meja dan kursi.
23. Tersedia pencahayaan dan sirkulasi udara yang sesuai dengan standar dan/atau
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Tersedia tempat sampah tertutup.
25. Tersedia televisi yang berfungsi dengan baik.
26. Tersedia night table/bed side table.
27. Tersedia petunjuk arah kiblat yang dipasang di langit-langit/ceiling.
28. Tersedia denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri.
29. Tersedia cermin yang bersih dan terawat.
30. Tersedia saluran komunikasi internal dan eksternal.
31. Tanda dilarang mengganggu (don't disturb) dan permintaan pembersihan kamar (make up room) dibuat terpisah atau secara elektronik.
G. Kamar Mandi
32. Kamar mandi yang dilengkapi:
a. wastafel;
b. kloset duduk; dan
c. shower;
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR yang bersih dan terawat.
33. Tersedia perlengkapan mandi yang meliputi:
a. sabun;
b. sikat gigi dan pasta; dan
c. handuk mandi.
34. Tersedia air panas dan air dingin yang berfungsi dengan baik.
35. Tersedia pencahayaan dan sirkulasi udara yang sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
36. Tersedia saluran pembuangan air yang berfungsi dengan baik.
H. Ruang Makan dan Minum
37. Luas ruang makan, jumlah perangkat meja dan kursi, dan jumlah peralatan makan/minum, sesuai rasio jumlah tamu.
38. Tersedia tempat penyimpanan peralatan dan perlengkapan makan dan minum yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
39. Tersedia tempat sampah tertutup yang meliputi:
a. tempat sampah organik;
dan
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
b. tempat sampah non organik.
40. Tersedia pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
I. Dapur Kecil
41. Tersedia dapur kecil (pantry), dengan lantai tidak licin dan dinding mudah dibersihkan, dilengkapi peralatan dan perlengkapan yang meliputi:
a. peralatan dapur;
b. perlengkapan dapur;
c. sarana pencucian peralatan dan perlengkapan; dan
d. Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
42. Tersedia saluran pembuangan asap (kitchen hood) dilengkapi dengan saringan lemak (grease filter).
43. Tersedia tempat sampah tertutup yang meliputi:
a. tempat sampah organik;
dan
b. tempat sampah non organik.
44. Tersedia saluran pembuangan limbah (grease trap) yang berfungsi dengan baik.
45. Tersedia pencahayaan dan
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR sirkulasi udara yang baik.
II.
PELAYANAN Pelaksanaan Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure)
1. Pelaksanaan reservasi/ pendaftaran tamu.
2. Penanganan proses check-in, check-out, dan pelayanan pembayaran.
3. Pelaksanaan pembersihan/ penyiapan kamar.
4. Penyajian makan dan minum yang memenuhi standar higiene sanitasi.
5. Pelayanan makan dan minum di kamar.
6. Penanganan keamanan dan keselamatan.
7. Penanganan keluhan tamu.
III.
PENGELOLAAN A. Organisasi
1. Profil perusahaan yang terdiri atas:
a. visi dan misi;
b. struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi;
c. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi.
2. Rencana usaha yang lengkap, terukur dan terdokumentasi.
3. Dokumen Prosedur
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR Operasional Standar (Standard Operating Prosedure) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja.
4. Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi.
B. Manajemen
5. Pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan usaha motel.
6. Pelaksanaan program kebersihan dan perawatan bangunan.
7. Pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran, atau dalam keadaan darurat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang disusun secara lengkap dan terdokumentasi.
9. Tersedia perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sesuai dengan standar dan/atau
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Memiliki informasi mengenai dokter, klinik atau rumah sakit terdekat.
C. Sumber Daya Manusia
11. Memiliki karyawan yang mempunyai sertifikat kompetensi sesuai dengan kebutuhan.
12. Melaksanakan evaluasi kinerja SDM, sesuai kebutuhan.
13. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk karyawan tertentu, sesuai kebutuhan.
14. Satuan Pengamanan yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Satuan Pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA.
D. Sarana dan Prasarana
15. Ruang karyawan yang dilengkapi:
a. ruang ganti; dan
b. ruang makan karyawan.
16. Toilet karyawan yang bersih, terawat dan terpisah antara pria dan wanita dengan
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR sirkulasi udara dan pencahayaan sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
17. Ruang kantor, dengan sirkulasi udara dan sistem pencahayaan sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
18. Tempat penampungan sampah sementara dan sistem pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Instalasi genset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Instalasi gas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas sesuai dengan
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Peralatan komunikasi yang berfungsi dengan baik, terdiri dari telepon, faksimili dan jaringan internet.
25. Ruang ibadah/mushola dengan kelengkapannya.
26. Instalasi kamera pengawas (closed circuit television /CCTV) yang berfungsi dengan baik.
27. Gudang.
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ARIEF YAHYA