Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA MOTEL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Motel berupa badan usaha INDONESIA berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Usaha Motel berupa badan usaha INDONESIA berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran