Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA MOTEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Motel berupa badan usaha INDONESIA berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda