Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA MOTEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian terhadap pemenuhan: a. persyaratan dasar; dan b. standar. (2) Pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Motel; b. kelaikan fungsi bangunan gedung; c. keterangan laik sehat; dan d. kelaikan kualitas air. (3) Pemenuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 9 (sembilan) unsur dan 45 (empat puluh lima) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 7 (tujuh) sub unsur; dan c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 27 (dua puluh tujuh) sub unsur.
Koreksi Anda