Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA MOTEL
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian terhadap pemenuhan:
a. persyaratan dasar; dan
b. standar.
(2) Pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Motel;
b. kelaikan fungsi bangunan gedung;
c. keterangan laik sehat; dan
d. kelaikan kualitas air.
(3) Pemenuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek:
a. produk, yang terdiri dari 9 (sembilan) unsur dan 45 (empat puluh lima) sub unsur;
b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 7 (tujuh) sub unsur; dan
c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 27 (dua puluh tujuh) sub unsur.
Koreksi Anda
