Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA MOTEL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Motel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak lagi memenuhi Standar berdasarkan Sertifikat yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi kekurangan yang ada dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya kekurangan dimaksud.
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pengusaha Pariwisata tidak dapat memenuhi kekurangan yang ada, maka Sertifikat yang dimiliki menjadi tidak berlaku.
Koreksi Anda
