Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA MOTEL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Motel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian dan/atau sekurang-kurangnya 6 (enam) jam berupa kamar-kamar yang dilengkapi fasilitas parkir yang menyatu dengan bangunan, dilengkapi fasilitas makan dan minum, dan berlokasi di sepanjang jalan utama dengan tujuan memperoleh keuntungan.
3. Standar Usaha Motel yang selanjutnya disebut Standar, adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Motel.
4. Sertifikasi Usaha Motel yang selanjutnya disebut Sertifikasi, adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Motel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Motel melalui audit pemenuhan Standar.
5. Sertifikat Usaha Motel yang selanjutnya disebut Sertifikat, adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Motel yang telah memenuhi Standar.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda
