Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA MOTEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggaraan usaha; b. sertifikasi usaha; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
Koreksi Anda