Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA MOTEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata yang telah memperoleh Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata dapat menyelenggarakan Usaha Motel.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Pasal.id