Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1436H/2015M sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh sebesar USD2,401 untuk jemaah haji dari Provinsi Aceh;
2. Embarkasi Medan sebesar USD2,404 untuk jemaah haji dari Provinsi Sumatera Utara;
3. Embarkasi Batam sebesar USD2,556 untuk jemaah haji dari Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi;
4. Embarkasi Padang sebesar USD2,561 untuk jemaah haji dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
5. Embarkasi Palembang sebesar USD2,623 untuk jemaah haji dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
6. Embarkasi Jakarta sebesar USD2,626 untuk jemaah haji dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;
7. Embarkasi Solo sebesar USD2,769 untuk jemaah haji dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
8. Embarkasi Surabaya sebesar USD2,801 untuk jemaah haji dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
9. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD2,924 untuk jemaah haji dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
10. Embarkasi Balikpapan sebesar USD2,926 untuk jemaah haji dari Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;
11. Embarkasi Makassar sebesar USD3,055 untuk jemaah haji dari Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat; dan
12. Embarkasi Lombok sebesar USD2,962 untuk jemaah haji dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(1) Pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimulai pada tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015.
(2) Apabila sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 kuota jemaah haji tidak terpenuhi pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang dari tanggal 7 Juli 2015 sampai dengan 13 Juli 2015.
(3) Dalam hal sampai dengan tanggal 13 Juli 2015 kuota jemaah haji tidak terpenuhi maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum penutupan proses pemvisaan di Kedutaan Besar Arab Saudi.
(1) Pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperhitungkan dengan jumlah setoran awal BPIH.
(2) Pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) tempat setoran awal atau BPS BPIH pengganti.
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1436H/2015M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika dan/atau mata uang Rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
(2) Bank INDONESIA menyediakan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1436H/2015M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada Tahun 1435H/2014M atau tahun sebelumnya namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat pada Tahun 1436H/2015M harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH Tahun 1436H/2015M.
(2) Selisih BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan dan/atau disetorkan ke rekening tabungan jemaah haji melalui BPS BPIH tempat pembayaran setoran pelunasan BPIH setelah operasional haji Tahun 1436H/2015M.
Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH Tahun 1436H/2015M wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lama
3 (tiga) hari kerja setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setor lunas BPIH Tahun 1436H/2015M.
BPS BPIH mengkonfirmasikan data jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH Tahun 1436H/2015M ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan melakukan pemindahbukuan BPIH ke rekening Nomor 609.000.411.980 atas nama Menteri Agama pada Bank INDONESIA pada hari dan tanggal pelunasan.
Ketentuan mengenai Pedoman Pelunasan BPIH Reguler ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama ini semua ketentuan yang mengatur pembayaran BPIH Reguler masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Agama ini.
Peraturan Menteri Agama ini berlaku untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1436H/2015M.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2015 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY