Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1436H/2015M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH Tahun 1436H/2015M wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setor lunas BPIH Tahun 1436H/2015M.
Koreksi Anda