Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1436H/2015M
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperhitungkan dengan jumlah setoran awal BPIH.
(2) Pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) tempat setoran awal atau BPS BPIH pengganti.
Koreksi Anda
